Polsek Tambun Ciduk Tiga Terduga Pengedar Tembakau Sintetis

SIARANBEKASI.com – Tiga orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis tembakau sintetis berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Polres Metro Bekasi, Rabu (15/1/2025) di Warung Kobak RT 03 RW 04, Pasir Gombong, Cikarang Utara.

Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, menyebut penangkapan terduga pengedar narkotika itu bermula dari laporan masyarakat karena curiga di wilayah itu sering dijadikan lokasi transaksi barang haram.

“Anggota Opsnal Polsek Tambun Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan transaksi narkotika kemudian anggota Opsnal Tambun Selatan langsung melakukan pengecekan di TKP dan ternyata informasi tersebut benar,” jelas Kompol Wuryanti, Jumat (24/1/2025).

BACA JUGA :  Menteri ATR/BPN Bakal Berantas Para Mafia Tanah

Wuryanti menyebut, saat jajarannya melakukan pengecekan, pihaknya berhasil menemukan sejumlah petunjuk dan barang bukti yang mengarah ke terduga pelaku.

“Dan benar di kontrakan di dapat dua orang yang sedang tidur dan ditemukan tembakau serta cairan sprey dan beberapa alat membuat bahan baku untuk meracik narkotika jenis sintetis yang merupakan barang bukti tersebut,” tambah Wuryanti.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambun, AKP Kukuh Setio Utomo, yang hadir dalam penangkapan itu merinci, dalam penangkapan pihaknya mengamankan tiga orang yang masing-masing berinisial YP (27), YT (26) dan MA (26).

BACA JUGA :  Garda Pasundan DPC Cikarang Barat Gelar Rapat Persiapan Menyambut HUT RI Ke-79

Dari tengan ketiganya, Unit Reskrim Polsek Tambun mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para terduga pelaku untuk bertransaksi narkotika.

“Ada tiga bungkus lakban warna putih yang berisikan tiga klip plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sintetis. Dua botol spray isi cairan peracik narkotika jenis sintetis, 12 botol spray kosong yang sudah digunakan dan satu buah timbangan digital warna hitam, serta beberapa barang bukti lainnya seperti plastik klip bening, rekening dan juga handphone terduga pelaku,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, mereka diganjar dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 113 Ayat )2) sub Pasal 112 Ayat (2) sub Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 1009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Aktivitas pedagang di Pasar Baru Cikarang Mulai Menggeliat

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis bukan tanaman (tembakau sintetis) dan atau memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I jenis bukan tanaman dan memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan narkotika golongan I jenis bukan tanaman (tembakau sintetis) dan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika,” tandasnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *