Sudah Bersurat, Satpol PP Kabupaten Bekasi Bakal Tertibkan 19 Bangli di Cikarang Barat

SIARANBEKASI.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi mulai mempersiapkan penertiban 19 bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, di sekitar Tol Jakarta-Cikampek KM 27–KM 28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.

Penertiban tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026. Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah daerah telah memberikan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan sekaligus kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan surat pemberitahuan disampaikan pada Kamis (22/10/2026) sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi yang digelar sebelumnya.

Menurut Ganda, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah utama agar proses penertiban berjalan tertib dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.

BACA JUGA :  Polsek Tambun Selatan Pulangkan 35 Pelajar SMP yang Tercyduk Diduga Hendak Tawuran

“Surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban kami sampaikan sesuai hasil rapat terakhir pada 19 Oktober. Kami juga mengimbau pemilik agar membongkar bangunannya secara mandiri. Harapannya, Minggu sore sudah ada yang mulai melakukan pembongkaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jumlah bangunan yang akan ditertibkan kini berkurang dari pendataan awal sebanyak 22 unit menjadi 19 unit. Pemerintah berharap pemilik bangunan lainnya segera mengambil langkah serupa sehingga pelaksanaan penertiban tidak perlu dilakukan secara paksa.

Ganda menuturkan, rencana penertiban sebelumnya sempat menghadapi kendala karena sejumlah warga meminta kepastian terkait pemanfaatan lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Persoalan tersebut kemudian dibahas melalui musyawarah yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan perwakilan Direktorat Jenderal Bina Marga.

Melalui pertemuan tersebut, pemerintah memberikan penjelasan mengenai status dan peruntukan lahan yang akan ditertibkan.

BACA JUGA :  Paslon 03 Ade-Asep Menang Pilbup Bekasi, Ketum Garda Bekasi Sampaikan Ini

“Awalnya ada penolakan karena warga ingin mendapatkan penjelasan teknis mengenai pemanfaatan tanah tersebut. Namun, setelah dilakukan musyawarah, sudah dijelaskan bahwa lahan itu berkaitan dengan kepentingan pemerintah,” kata Ganda.

Dalam musyawarah itu, sebagian pemilik bangunan juga berharap adanya bantuan biaya untuk membongkar bangunan mereka. Pasalnya, mereka mengaku telah menempati kawasan tersebut dalam waktu yang cukup lama.

Ganda menyebutkan, bantuan serupa sebelumnya pernah diberikan oleh pihak KCIC pada 2024. Namun, menurut dia, bantuan tersebut tidak tersedia dalam anggaran tahun ini.

Meski terdapat sejumlah aspirasi dari warga, Satpol PP memastikan agenda penertiban tetap berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan tetap mengutamakan komunikasi dan musyawarah tanpa mengesampingkan upaya mengembalikan fungsi lahan negara.

BACA JUGA :  Tim Ahli Cagar Budaya (TACB): Di Kabupaten Bekasi Belum Ada Cagar Budaya

Ia menegaskan, penertiban bangunan liar merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah untuk memastikan fasilitas umum dan lahan digunakan sesuai peruntukannya.

Selain kawasan jalan tol, Satpol PP Kabupaten Bekasi juga tengah menerima usulan penertiban dari sejumlah instansi yang akan melaksanakan pembangunan dan normalisasi saluran air.

Usulan tersebut berasal dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane, BBWS Citarum, serta Perum Jasa Tirta. Penanganan difokuskan pada lokasi yang berkaitan dengan normalisasi saluran, jaringan irigasi, dan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Ganda berharap seluruh tahapan penertiban dapat berlangsung lancar melalui koordinasi lintas instansi dan dukungan masyarakat.

“Pemerintah daerah bersama dinas dan instansi terkait terus melakukan penegakan peraturan daerah mengenai bangunan liar. Tujuannya untuk mengembalikan fungsi lahan dan fasilitas umum sesuai peruntukannya,” pungkasnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *