Warga Desa Kertarahayu Setu Kecam Keras Keberadaan Galian C Ilegal

SIARANBEKASI.com – Puluhan warga Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tepatnya di Kampung Bojong RT 02/04, baru-baru ini gerudug galian Tanah Merah ilegal yang diduga merusak lingkungan, Senin (9/12/2024).

Salah satu warga Bojong, BP (52), mengatakan merasa terganggu dengan adanya galian Tanah Merah di daerahnya. Pasalnya selain merusak lingkungan, galian tersebut membuat perpecahan warga yang pro dan kontra dengan galian tersebut.

BACA JUGA :  Eks Lahan Bangli Kalimalang Dihijaukan, DLH Kabupaten Bekasi Tanam 100 Pohon

“Coba lihat jalan jadi licin, tanah berceceran di jalan. Gimana warga tidak marah, ini kan jalan umum pasilitas masyarakat lalu lalang. Masa cuma ditaburin sekam, emang pohon pisang,” gerutunya.

Sementara Ketua BPD Kertarahayu, Dedy, megutuk keras galian c yang ada di desa Kertarahayu dan mengapresiasi pergerakan warga yang tidak menginginkan ada galian tanah liar.

BACA JUGA :  Wali Kota Bekasi Pastikan PPPK Kota Bekasi Dilantik Juli 2025

“Sejauh ini kami sudah melakukan upaya baik secara hukum dan musyawarah dengan pihak terkait agar desa Kertarahayu bebas dari galian tanah liar. Akan tetapi pihak pengusaha tetap membandel dan terus menjalankan aktivitasnya, kalau sudah warga yang turun seperti ini siapa yang bisa menahan. Kami selaku Ketua BPD mengapresiasi warga yang tidak ingin tanah kelahirannya rusak akibat galian Tanah Merah ilegal,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Bekasi Perkuat Persatuan

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *