37,4% ASN Kota Bekasi Terapkan WFA, Layanan Publik Dipastikan Tetap Optimal

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung normal setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi.

Hal ini dilakukan meskipun sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan sistem kerja fleksibel melalui skema Work From Anywhere (WFA).

Mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.5/1192/BKPSDM/PKA terkait penyesuaian pelaksanaan tugas ASN selama periode libur dan cuti bersama, tercatat sekitar 37,4% pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi bekerja dengan mekanisme WFA.

BACA JUGA :  Lewat Kolaborasi, Pemkot Bekasi Sampaikan Skema Pendanaan Wisata Air Kalimalang

Kebijakan tersebut diberlakukan selama tiga hari pasca cuti bersama, tepatnya pada 25 hingga 27 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan efektivitas pelayanan publik.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa penerapan sistem kerja ini tidak boleh berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat. Ia memastikan seluruh perangkat daerah tetap beroperasi dan siap melayani seperti biasa.

BACA JUGA :  Kabar Baik, Kuota Haji Kabupaten Bekasi 2026 Naik Signifikan

“Penyesuaian sistem kerja ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Saya pastikan seluruh perangkat daerah tetap siaga, sehingga pelayanan publik di Kota Bekasi berjalan normal seperti biasa,” kata Tri.

Tri juga menekankan bahwa periode setelah libur panjang menjadi momen penting bagi ASN untuk kembali meningkatkan disiplin dan kinerja.

Ia berharap seluruh pegawai dapat kembali fokus bekerja, memberikan pelayanan maksimal, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Bikin Macet, Wali Kota Bekasi Setop Sementara Proyek Galian di Kaliabang

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *