420 Bangli di Bantaran Sungai Babelan Ditertibkan, Kasatpol PP: Tidak Ada Ganti Rugi

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas saluran irigasi dan bantaran sungai di wilayah Kecamatan Babelan, pada Rabu (9/7/2025).

Kegiatan penertiban ini difokuskan pada dua jalur utama, yaitu dari Pulau Timaha hingga perbatasan Desa Kedung Jaya, serta dari Pulau Timaha di Gabus Pucung menuju perbatasan Kampung Bogor, Kecamatan Tarumajaya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi lintas instansi dalam rangka mendukung program normalisasi dan revitalisasi tanggul serta pengendalian banjir di wilayah Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA :  200 Bangli di Tambun Selatan Dibongkar Secara Mandiri

“Kami bekerja sama dengan TNI, Polri, Perum Jasa Tirta (PJT), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta sejumlah dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, dan lainnya,” ujar Surya.

Sebanyak 486 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan ini, terdiri dari 245 anggota Satpol PP, 130 personel Polri, 30 petugas Dinas Perhubungan, 10 anggota Denpom, 10 dari Garnisun, serta petugas dari instansi pendukung lainnya. Selain itu, 12 unit alat berat juga dikerahkan untuk mempercepat proses pembongkaran.

BACA JUGA :  Halal Bihalal Sahabat Wartawan Bekasi (SWB) di Kawasan Metland Tambun

Surya menyampaikan bahwa sebanyak 420 bangunan permanen dan semi permanen ditertibkan karena berdiri di atas saluran irigasi atau bantaran sungai, yang secara hukum melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan.

“Proses penertiban berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Tidak ada penolakan dari warga, bahkan sebagian besar pemilik bangunan telah melakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkapnya.

BACA JUGA :  PTUN Bandung Tolak Permohonan Keberatan DLH Kota Bekasi Terhadap AWPI

Ia menambahkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan lingkungan bantaran sungai agar lebih tertib, bersih, dan hijau, sekaligus untuk mengurangi risiko bencana banjir.

“Selanjutnya, kawasan ini akan dinormalisasi dan tanggulnya akan direvitalisasi agar fungsi pengendalian banjir dapat berjalan secara optimal,” tambahnya.

Terkait dengan anggaran pembongkaran atau ganti rugi, Surya menegaskan bahwa tidak ada dana yang dialokasikan karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan terlarang yang tidak diperkenankan untuk didirikan bangunan apapun.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *