9.051 Tenaga Honorer Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik sebagai PPPK

SIARANBEKASI.com – Sebanyak 9.051 tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, di Plaza Pemda Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa (26/3/2025).

Pelantikan tersebut disaksikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Bekasi.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap calon PPPK untuk mengangkat sumpah/janji jabatan sebelum resmi menjabat pada posisi fungsional tertentu.

Selain itu, pelantikan ini juga sesuai dengan surat undangan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Nomor 800.1.2/1707/-BKPSDM/2025.

Dalam sambutannya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan apresiasi atas kerja sama berbagai pihak dalam proses pengangkatan PPPK ini. Ia juga menekankan pentingnya disiplin dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara.

BACA JUGA :  Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Ian Haryanto dan Ira Safitri Sepakat Berdamai

“Syukur alhamdulillah, hari ini kita dapat melaksanakan pelantikan di Plaza Wibawa Mukti Pemda Bekasi. Saya mengapresiasi kerja sama Sekretaris Daerah, BKPSDM, OPD terkait, serta DPRD Kabupaten Bekasi. Ini bukan hanya hasil kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga hasil gotong royong semua pihak,” ujarnya.

Bupati Ade juga menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pelayanan birokrasi yang akurat, tepat sasaran, dan transparan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang memiliki lebih dari 3,2 juta penduduk.

“Kabupaten Bekasi memiliki populasi yang besar, sehingga pelayanan birokrasi harus semakin akurat, efisien, dan transparan. Saya berharap PPPK yang baru dilantik dapat bekerja dengan penuh integritas serta menjunjung tinggi nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” tambahnya.

BACA JUGA :  Komentar Netizen Soal Wacana Bupati Bekasi Terpilih Bakal Tindak Tegas Pungutan Biaya Masuk Kerja

Bupati juga berpesan kepada para PPPK agar menjalankan tugas dengan sepenuh hati dan menjaga semangat kerja, terutama dalam menghadapi bulan suci Ramadan.

“Sekarang kalian bukan lagi tenaga honorer, tetapi telah menjadi ASN-PPPK dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diakui secara resmi. Ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan baik demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjelaskan bahwa dari total 9.051 PPPK yang dilantik, terdiri atas 421 tenaga kesehatan, 3.420 tenaga guru, dan 5.520 tenaga teknis.

Para PPPK yang telah dilantik langsung menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan agar dapat segera menjalankan tugas di masing-masing perangkat daerah.

BACA JUGA :  Pj Bupati Bekasi Tekankan Efisiensi Anggaran

“Dengan status resmi sebagai ASN-PPPK, mereka memperoleh kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik. Kami berharap mereka dapat bekerja secara optimal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Endin.

Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menata tenaga honorer sesuai dengan mekanisme seleksi PPPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan pelantikan ini, diharapkan para PPPK yang baru diangkat dapat menjalankan tugas dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas birokrasi yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan publik, sesuai dengan semangat “Bangkit, Maju, Sejahtera” yang menjadi visi pembangunan daerah.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *