Pemkab Bekasi Bentuk Satgas Anti Premanisme

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan atau Anti Premanisme sebagai langkah strategis untuk meningkatkan keamanan, menciptakan kenyamanan bagi masyarakat, serta menjaga stabilitas investasi.

Pembentukan Satgas ini merupakan respons terhadap meningkatnya aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum dan iklim usaha di Kabupaten Bekasi.

Satgas ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 300/Kep.160-Bakesbangpol/2025 dan diperkuat dengan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.246-SatpolPP/2025.

Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyampaikan hal tersebut saat memimpin apel kesiapsiagaan Satgas Pemberantasan Premanisme di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (27/3/2025).

BACA JUGA :  Sinergi Pemkab dan Polres Metro Bekasi Cegah Kenakalan Remaja

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa Satgas ini terdiri dari berbagai unsur, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, perangkat daerah, dan elemen masyarakat lainnya yang memiliki peran penting dalam pemberantasan premanisme di Kabupaten Bekasi.

Surya menjelaskan bahwa tugas utama Satgas adalah melaksanakan operasi Jabar Manunggal dengan pendekatan preventif dan preemptif, serta menindak tegas aksi premanisme yang mengganggu investasi dan kehidupan masyarakat.

Selain itu, Satgas juga bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan melakukan rehabilitasi bagi pelaku yang masih bisa dibina.

BACA JUGA :  Resmi Terdaftar di Bakesbangpol, LSM GNRI DPW DKI Jakarta Siap Bersinergi

“Pemberantasan premanisme tidak bisa dilakukan secara terpisah atau hanya sesekali. Diperlukan koordinasi antar sektor dan partisipasi seluruh elemen masyarakat, mulai dari Forkopimcam, Tripides, hingga RT dan RW,” ujarnya.

Surya juga mengimbau seluruh personel Satgas untuk mengedepankan sinergi, integritas, dan komitmen dalam menjalankan tugas.

Ia menekankan bahwa Kabupaten Bekasi merupakan daerah strategis yang menjadi pusat industri dan investasi nasional, sehingga menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas bersama.

BACA JUGA :  DPP Garda Pasundan Deklarasikan Dukung Ade Kuswara Kunang, SH pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2024

“Seluruh pemangku kepentingan harus benar-benar hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, dan menunjukkan bahwa negara hadir,” tegasnya.

Pemkab Bekasi menegaskan bahwa pemberantasan premanisme memerlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.

Dengan adanya Satgas ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat beraktivitas tanpa rasa khawatir, dan iklim investasi di Kabupaten Bekasi tetap terjaga.

Pemerintah juga menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik-praktik premanisme yang mengancam ketertiban dan pembangunan daerah.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *