Pemkab Bekasi Terima Dana Insentif Fiskal Rp 18,13 Miliar

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstrem dari 1,44 persen pada tahun 2021 menjadi 0,48 persen pada tahun 2023.

Dengan pencapaian ini, Kabupaten Bekasi masuk dalam lima besar kabupaten/kota terbaik di Jawa Barat dalam penghapusan kemiskinan ekstrem.

Sebagai apresiasi atas keberhasilan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp 18,13 miliar dari pemerintah pusat, sebagai pengakuan atas kinerja dan komitmennya dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Penghargaan ini disampaikan langsung oleh Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin, kepada Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, dalam Rapat Koordinasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024 di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/9/2024).

BACA JUGA :  Uji Coba Arus Lalu Lintas di Jembatan Cikarang Penghubung Ejip-MM2100 Dimulai

“Atas kinerja dan komitmen kita, Kabupaten Bekasi berhasil menerima Dana Insentif Fiskal dan masuk lima besar terbaik se-Jawa Barat dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem,” ungkap Jaoharul Alam.

Jaoharul Alam menjelaskan bahwa penurunan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi sudah lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, bahkan berada di bawah angka Jawa Barat dan nasional.

Hal ini berkat kebijakan dan strategi Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk program Reformasi Birokrasi (RB) Tematik Kemiskinan.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Terus Maksimalkan Penurunan Angka Stunting

“Tahun ini penurunannya lebih baik, dan kami sudah di bawah angka Jawa Barat dan nasional. Program yang kami jalankan melalui RB Tematik terbukti efektif, dan kami akan terus berupaya,” tambahnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga secara rutin melakukan verifikasi data untuk Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) serta memastikan alokasi APBD mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.

“Data P3KE kami laporkan setiap tahun kepada Kemenko PMK, yang mencakup data balikan dan intervensi bantuan kemiskinan,” jelasnya.

Sesuai arahan Wapres RI, Jaoharul Alam menyatakan bahwa DIF akan digunakan untuk mendukung program-program penghapusan kemiskinan ekstrem yang lebih tepat sasaran guna meningkatkan kualitas hidup warga miskin.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Metro Bekasi Kota dapat Kunjungan dari SD Islam Labschool Bani Saleh

“Dana ini akan kami alokasikan untuk program dan kebijakan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan pendekatan bertahap yang menargetkan masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Dana Insentif Fiskal yang diterima Pemkab Bekasi sebesar Rp 18,13 miliar akan dialokasikan untuk tiga kategori kinerja, yaitu: Rp 5,72 miliar untuk Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Rp 6,39 miliar untuk Kinerja Penurunan Stunting, dan Rp 6,02 miliar untuk Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *