Pelaku Tawuran di Babelan Bekasi yang Sebabkan Korban Jiwa Berhasil Ditangkap

SIARANBEKASI.com – Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers terkait insiden tawuran yang terjadi di Kampung Pulo Timaha, Babelan Kota, pada Sabtu (25/01) lalu, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustafa, menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, telah terjadi pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta penyebaran konten berisi ancaman dan kekerasan di lokasi kejadian, yaitu Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.

“Menurut keterangan saksi, sekelompok pemuda dari arah Taruma Jaya melintas di perumahan MG dan bertemu dengan kelompok pemuda dari Tambun Utara yang menuju MGC melalui Kedaung. Kedua kelompok ini kemudian bertemu di jembatan sebelum perumahan GDC, Jalan Pulo Timaha, di mana terjadi tawuran. Setelah korban terjatuh, kelompok pemuda dari Taruma Jaya melarikan diri kembali ke arah Taruma Jaya,” ungkapnya saat konferensi pers di Gedung Promoteur Mapolres Metro Bekasi.

Kombes Pol Mustafa melanjutkan bahwa korban, seorang pemuda bernama Ifan Sulaeman (22) yang berasal dari kelompok pemuda Tambun, mengalami luka parah. Teman-temannya kemudian membawanya ke RS Ananda untuk mendapatkan perawatan. Namun, sesampainya di IGD, korban dinyatakan meninggal dunia.

BACA JUGA :  Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dan Lingkungan Mencegah Gangguan Kamtibmas

Pada hari yang sama, sekitar pukul 07.00 WIB, tim gabungan berhasil mengumpulkan informasi yang mengarah pada identitas para pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kapolres Metro Bekasi menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam insiden tersebut.

Salah satu pelaku, BM, diduga menembak korban menggunakan senapan angin, sementara pelaku lainnya terlibat dalam tawuran dan berusaha menarik senjata tajam yang menancap di tubuh korban.

“Melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Polsek Babelan, unit Jatanras, dan Resmob Polres Metro Bekasi, berhasil diamankan lima pelaku yang terlibat dalam insiden ini. Mereka adalah BM (19), yang berperan menembak korban dengan senapan angin, RI (19), pemilik senapan angin, BPW (17), yang menarik senjata tajam dari tubuh korban, TWP (17), yang berperan sebagai joki, dan GA (21), yang mengundang tawuran. Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran, namun identitas dan peran mereka sudah diketahui,” jelasnya.

BACA JUGA :  DPRD Siap Berkolaborasi dan Bersinergi dengan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Terpilih
Tawuran di Babelan Bekasi
Para Pelaku Tawuran di Babelan, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

 

1. Senapan angin beserta enam butir peluru.

2. Dua peluru senapan angin yang ditemukan dalam tubuh korban setelah dilakukan autopsi.

3. Pakaian korban.

4. Sisa peluru milik pelaku.

5. Celurit berukuran satu meter.

6. Satu unit handphone merk Vivo warna biru.

7. Satu unit sepeda motor milik korban, merk/jenis Honda Beat, warna merah, No. Pol. B-5620-FVP.

8. Satu unit sepeda motor milik pelaku, merk/jenis Honda Beat Street, warna hitam, No. Pol. B-5507-TPQ.

Kombes Pol Mustafa menjelaskan modus operandi pelaku.

 

“Modus operandi para pelaku adalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Mereka dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta penyebaran konten yang mengandung ancaman dan kekerasan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kapolres Metro Bekasi juga menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi para pelaku sangat serius.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 huruf ke-3, yang mengatur tentang setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan kekuatan bersama, yang dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun. Juga Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu, Pasal 27B UU ITE 2024 mengatur tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik, dan Pasal 29 UU ITE 2024 juga mengatur ancaman kekerasan melalui media elektronik, yang dapat dipidana penjara paling lama enam tahun,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kenal Pamit Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran Pindah Tugas

Kapolres Metro Bekasi menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindak kekerasan yang merugikan masyarakat, khususnya yang melibatkan generasi muda.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang merugikan masyarakat, terutama yang melibatkan anak muda. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kami juga mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *