Upaya Mencegah Kenakalan Remaja, Polres Metro Bekasi Adakan Program Mahasiswa Mengajar

SIARANBEKASI.com – Kepolisian Resort Metro Bekasi terus berupaya memberikan edukasi tentang Kamtibmas kepada siswa-siswi. Hal itu dilakukan guna mencegah aksi kenakalan remaja dan juga mempererat sinergitas dengan sekolah.

Selain program Police Go To School, kini Polres Metro Bekasi menelurkan Program Mahasiswa Mengajar. Dalam program tersebut, Kepolisian menggandeng mahasiswa untuk menjadi pemateri dengan di dampingi anggota Kepolisian.

Program Mahasiswa mengajar di gelar di SMA Negeri 2 Tambun Utara, Perum Alamanda Regensi, Desa Karang Satria, Tambun Utara. Selasa (18/02/2025) pagi.

Hadir dalam giat tersebut, Kasubnit Binpolmas Sat Binmas Rrstro Bekasi Aipda Sendi Priawibowo, Banit Binpolmas Sat Binmas Restro Bekasi Brigadir Muhammad Fachri, Bhabinkamtibmas Desa Karamg Satria Bripka Agus H. Tobing, Kepal Sekolah SMA 2 Tambun Utara Rohmat, S.Pd., Mahasiswa Ilmu Komunukasi Universitas Pembangunan Jaya Ikmal Luqmanul Hakim, serta siswa dan siswi SMA 2 Tambun Utara.

BACA JUGA :  Polres Metro Bekasi Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Tawuran di Pebayuran

Dengan memberdayakan mahasiswa dalam kegiatan mengajar dan penyuluhan, terkait bahaya kenakalan remaja yang sa’at ini mulai menjadi tren.

Ikmal Luqmanul Hakim, mahasiswa Ilmu Komunukasi Universitas Pembangunan Jaya memberikan materi di hadapan 350 siswa-siswi SMA 2 Tambun Utara. Dirinya menerangkan terkait bahaya kenakalan remaja.

Dimulai dengan makna tawuran, faktor penyebab tawuran, dan solusi aksi tawuran dimasyarakat. Selain itu, Ikmal juga menjelaskan sanksi hukum bagi pelaku tawuran.

BACA JUGA :  Kapolsek Setu Pimpin Giat OKJ Sekaligus Mengawali Program Apel Keliling

Di samping itu, dirinya juga menjelaskan tentang pengertian seks bebas, dan dampak negatifnya.

Lebih lanjut, penyalah gunaan Narkoba pun menjadi salah satu materi yang di berikan oleh pengajar, temasuk aksi bullying dan etika mengunakankan media sosial.

Agus, salah sati siswa SMA Negeri 2 Tambun utara melontarkan pertanyaan tekait penanganan hukum jika anak di bawah umur terlibat penyalahgunaan Narkoba.

Kasubnit Binpolmas Sat Binmas Rrstro Bekasi Aipda Sendi Priawibowo menjelaskan, bahwa itu akan di masukan ke rehabilitasi.

BACA JUGA :  Polres Metro Bekasi Ringkus 8 Pelaku Peredaran Narkoba

“Tetapi, untuk yang berhadapan dengan hukum (ABH), ada sel anak dan di dampingi oleh tim psikolog selama 14 hari,” ujar Aipda Sendi.

Aipda Sendi juga mengimbau, agar remaja tidak tidak terjerumus pergaulan bebas.

“Sebagai penutup, sa’at ini HIV banyak yang menimpa anak remaja, kami dari Kepolisian mengimbau untuk menjauhi pergaulan bebas, karena akan sangat berbahaya,” pungkasnya.

Polres Metro Bekasi selalu berkomitmen dalam upaya menjaga Harkamtibmas dan menekan tingkat kenakalan remaja.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *