SIARANBEKASI.com – Pencemaran nama baik menjadi salah satu persoalan hukum yang sering terjadi di era digital saat ini, terutama melalui media sosial.
Banyak individu merasa dirugikan secara pribadi maupun profesional akibat tuduhan atau pernyataan yang tidak benar dan merugikan reputasi mereka.
Lalu, apa saja langkah hukum yang dapat diambil jika Anda menjadi korban pencemaran nama baik?
Pengertian Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan 311, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3).
Menurut KUHP, pencemaran nama baik terjadi saat seseorang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduh suatu hal yang tidak benar di hadapan orang lain.
Di era digital, pencemaran nama baik melalui internet termasuk dalam delik aduan dan dapat diproses berdasarkan UU ITE.
Langkah Hukum yang Dapat Diambil
1. Mengumpulkan Bukti
Langkah awal adalah mengumpulkan semua bukti yang menunjukkan adanya pencemaran.
Bukti ini bisa berupa tangkapan layar (screenshot), rekaman, pesan teks, email, atau postingan di media sosial. Pastikan bukti memiliki tanggal, waktu, dan konteks yang jelas.
2. Melaporkan ke Kepolisian
Setelah bukti terkumpul, korban bisa membuat laporan ke kepolisian, khususnya ke unit Cyber Crime jika kasus terjadi secara daring. Dalam laporan, sebutkan kronologi kejadian dan lampirkan semua bukti yang dimiliki.
3. Menggunakan Layanan Hukum
Menggunakan jasa pengacara atau kuasa hukum sangat dianjurkan agar proses hukum berjalan efektif dan tidak merugikan korban.
Pengacara dapat membantu dalam penyusunan laporan serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.
4. Mediasi atau Gugatan Perdata
Selain jalur pidana, korban juga bisa menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan atas kerugian materiil dan immateriil.
Dalam beberapa kasus, mediasi juga bisa menjadi jalan penyelesaian jika kedua pihak bersedia berdamai.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan Pasal 310 KUHP, pelaku pencemaran nama baik dapat dihukum penjara hingga sembilan bulan atau denda.
Jika pencemaran disampaikan dalam bentuk tulisan atau disebarluaskan, ancamannya bisa mencapai satu tahun empat bulan.
Sementara dalam UU ITE, ancaman pidana bisa mencapai empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Jika Anda menjadi korban, segera ambil langkah hukum yang tepat agar keadilan dapat ditegakkan dan reputasi Anda bisa dipulihkan.
(Red)