Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Janji Masuk Kerja di Perusahaan

SIARANBEKASI.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan terhadap seorang calon tenaga kerja (Caker) yang dijanjikan akan diterima bekerja di salah satu perusahaan ternama di Karawang.

Pelaku berinisial WH berhasil diamankan pihak kepolisian di kediamannya yang berada di kawasan Jatimekar, Jati Asih, Kota Bekasi, pada Minggu malam (14/7/2025) kemarin.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, IPTU Akhmad Surbakti, S.H., menjelaskan bahwa pelaku diduga telah menipu korban bernama Alviona Nur Aisyna, seorang perempuan asal Kebumen, Jawa Tengah.

Pelaku menjanjikan korban pekerjaan di PT Toyoda Gosei yang berlokasi di kawasan KIIC Karawang, dengan syarat korban menyerahkan uang sebesar Rp19 juta.

BACA JUGA :  DPP LSM GNRI Lantik Pengurus DPW DKI Jakarta

“Modus operandi pelaku adalah meminta uang dengan dalih sebagai biaya masuk kerja, sambil menjanjikan bahwa korban akan langsung diterima di perusahaan besar. Namun hingga laporan dibuat, korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan tersebut,” ungkap IPTU Surbakti.

Peristiwa penipuan ini bermula pada Kamis, 9 Oktober 2024, di sebuah kontrakan di Kampung Cimahi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. Saat itu, korban mentransfer uang sejumlah Rp19 juta kepada pelaku.

Namun, hingga Mei 2025, korban belum juga mendapat kejelasan mengenai pekerjaannya. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Cikarang Pusat pada 23 Mei 2025.

BACA JUGA :  Sinergi Pemkab Bekasi dan Kejari Berhasil Meningkatkan PAD

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, yakni Syafiratul Nisa dan Frestyolla, tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh IPTU Akhmad Surbakti akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Wibawa Mukti IV, Jatimekar, Jati Asih.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat lembar bukti transfer dan satu lembar rekening koran, yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi telah melakukan berbagai langkah lanjutan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap korban dan saksi, penangkapan pelaku, serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Cikarang Pusat.

BACA JUGA :  KPU Kabupaten Bekasi Ajak Ormas Edukasi Tahapan Pilkada 2024

“Kami masih mendalami kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan serupa agar segera melapor ke kepolisian,” tegas IPTU Surbakti.

Polsek Cikarang Pusat menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat kecil, termasuk modus penipuan berkedok rekrutmen kerja yang kerap menjerat calon tenaga kerja dari luar daerah.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *