Bekasi Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik Ramah Lingkungan

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung Program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Program ini dipandang strategis untuk mengatasi persoalan sampah sekaligus menghasilkan energi ramah lingkungan.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menjelaskan bahwa awalnya Kabupaten Bekasi tidak termasuk dalam daftar wilayah pelaksana program PSEL.

Namun, karena volume sampah yang dihasilkan mencapai lebih dari 2.000 ton per hari, Bekasi akhirnya diminta untuk bergabung.

“Awalnya kita tidak termasuk dalam program yang digagas Bapak Presiden. Tapi karena produksi sampah di Kabupaten Bekasi mencapai 2.400 ton per hari, akhirnya saya dipanggil ke Kemendagri untuk ikut serta,” ujar Bupati Ade usai Rapat Paripurna Penetapan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa malam (30/09/2025).

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Kick Off Program Bekasi Gasskeun Berbagi

Ia menekankan bahwa persoalan sampah sudah sangat mendesak untuk ditangani. Melalui program PSEL yang dibiayai oleh pemerintah pusat, Kabupaten Bekasi memiliki peluang besar untuk mengolah hingga 80 persen sampah menjadi energi listrik.

“Kalau kita tidak ikut, kita rugi. Program ini didanai penuh oleh pusat, dan jika berjalan sesuai rencana, Insya Allah 80 persen sampah kita bisa diubah menjadi energi listrik,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polres Metro Bekasi Kerahkan 1.051 Personel Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

Dari sisi administratif, pemerintah daerah terus mengawal pemenuhan seluruh persyaratan, termasuk penyediaan lahan yang saat ini masih kurang sekitar 5 hektare.

“Persyaratan masih kita lengkapi. Kekurangan lahan sekitar 5 hektare. Karena dananya dari pusat, semua proses harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambah Bupati Ade.

Pemkab Bekasi juga tengah menjajaki kerja sama dengan Kejaksaan Agung terkait kemungkinan pemanfaatan lahan sitaan negara yang sesuai ketentuan.

Hal ini dilakukan agar pembangunan tidak terhambat, sekaligus memperhatikan zonasi dan kepentingan masyarakat.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Dorong Warga Aktif Ronda Malam, Siapkan Poskamling di Fasos-Fasum

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Mereka punya tanah sitaan, tapi saya harus audiensi dulu agar tidak menyalahi aturan. Zonasinya juga harus dipastikan sesuai, jangan sampai merugikan warga sekitar,” ujarnya.

Terkait waktu pelaksanaan, Bupati Ade menargetkan pembangunan fasilitas PSEL dapat dimulai pada akhir tahun 2026, dengan harapan sinergi antarinstansi dapat mempercepat proses realisasinya.

“Proyeksinya, Insya Allah akhir 2026 mulai berjalan. Maka dari itu, kita harus segera memenuhi kekurangan lahan. Saya juga sudah koordinasi dengan Kemendagri untuk alternatif lokasi lain,” pungkasnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *