Kejari Kabupaten Bekasi Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa

SIARANBEKASI.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum bertajuk “Jaga Desa” dengan tema Peran Jaksa Jaga Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa se-Kecamatan Cikarang Barat. Acara ini berlangsung di GOR Deston, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, pada Rabu (22/1/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, serta Ketua BPD se-Kecamatan Cikarang Barat.

Hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, beserta jajaran, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bekasi, Iwan Indra Purnawan, Camat Cikarang Barat, Lukman Hakim, serta unsur kepolisian dan TNI.

BACA JUGA :  Paslon Ade-Asep Gelar Tasyakuran Kemenangan, Ade Kuswara Kunang: Terima Kasih Warga Bekasi

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menjelaskan bahwa program Jaga Desa bertujuan untuk memperkuat pembangunan desa dan daerah tertinggal, sejalan dengan Asta Cita Kejaksaan.

Program ini juga didukung oleh aplikasi Jaga Desa, yang mempermudah pelaporan dan monitoring proyek, anggaran, serta inventarisasi aset desa.

“Melalui program ini, Kejaksaan berusaha memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan desa, sekaligus mencegah berbagai kendala, seperti potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa,” ungkap Dwi Astuti.

BACA JUGA :  Kejari Tahan Oknum DPRD Kabupaten Bekasi Atas Dugaan Gratifikasi

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bekasi, Iwan Indra Purnawan, mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam memfasilitasi sosialisasi Jaga Desa.

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan APBDes, penggunaan produk dalam negeri, serta pemenuhan regulasi dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa.

“Seluruh pengadaan harus merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 222 Tahun 2022. Dengan mematuhi peraturan ini, pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan optimal dan sesuai harapan masyarakat,” tegas Iwan.

BACA JUGA :  Unggul di Hasil Hitung Cepat, Tim Relawan AA H. Taman SW Intruksikan Jajaran Kawal Surat Suara

Ia juga berharap agar program ini dapat meminimalkan potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan wawasan hukum kepala desa dan perangkat desa.

“Kegiatan Jaga Desa ini sangat bermanfaat untuk menyegarkan pengetahuan perangkat desa, sehingga pengelolaan keuangan desa dapat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Bekasi.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *