Mau Ditertibkan, Tingkat Kepatuhan PKL Pasar Tumpah SGC Baru 40 Persen

SIARANBEKASI.com – Memasuki hari keenam masa sosialisasi penertiban jam operasional Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pasar tumpah Jalan Kapten Sumantri, tepatnya di depan Sentra Grosir Cikarang (SGC), tingkat kepatuhan para pedagang terhadap ketentuan yang ditetapkan baru mencapai sekitar 40 persen.

Kendati demikian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi terus melakukan upaya sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang yang belum mematuhi aturan jam operasional, yakni dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), Ganda Sasmita, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan jam operasional PKL ini merupakan hasil keputusan rapat koordinasi yang melibatkan pihak kecamatan, pemerintah desa, hingga perwakilan paguyuban PKL.

BACA JUGA :  Sinergi Pemkab dan Polres Metro Bekasi Cegah Kenakalan Remaja

“Kami telah menyepakati bahwa PKL hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Ini sudah hari keenam sosialisasi dilakukan, baik di pagi maupun sore hari,” ujar Ganda usai kegiatan penertiban pada Selasa (17/6/2025).

Namun berdasarkan evaluasi di lapangan, masih banyak pedagang yang belum mematuhi aturan. Bahkan hingga pukul 06.00 WIB, petugas masih mendapati PKL yang tetap berjualan.

“Apabila dalam dua hari ke depan tingkat kepatuhan tidak menunjukkan peningkatan, maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Tidak hanya di badan jalan, bahkan berjualan di bahu jalan dan trotoar pun dilarang,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Akan Tertibkan Kawasan Pasar Sekitar SGC

Ganda menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi sejatinya telah memberikan kelonggaran melalui sosialisasi secara bertahap. Namun, sebagian besar pedagang belum menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan.

“Kami juga melakukan woro-woro menggunakan mobil patroli setiap pagi. Namun, faktanya hingga pukul enam pagi masih banyak pedagang yang belum menghentikan aktivitas jual beli,” jelasnya.

Selain melakukan penertiban, pemerintah daerah bersama instansi terkait juga tengah menyiapkan rencana relokasi sebagai solusi jangka panjang bagi para PKL.

BACA JUGA :  Wabup Terus Dorong Percepatan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Bekasi

Meski begitu, jika peringatan secara lisan maupun tertulis tetap tidak diindahkan, Satpol PP tidak akan segan mengambil langkah lanjutan.

“Ada tahapan yang jelas: mulai dari imbauan lisan, tertulis, hingga surat peringatan pertama sampai ketiga. Jika tetap tidak dipatuhi, kami akan melakukan penutupan permanen, bukan hanya untuk pedagang yang membandel, tetapi juga bagi seluruh PKL yang masih berjualan di lokasi yang dilarang,” ujar Ganda.

Ia menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas, terutama di ruas jalan padat kendaraan seperti Jalan Kapten Sumantri depan SGC.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *