Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pegawai Ayam Geprek Dipicu Penolakan Korban

SIARANBEKASI.com – Polda Metro Jaya membeberkan pengakuan dua tersangka dalam kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap seorang karyawan ayam geprek di Bekasi. Kedua pelaku yang kini telah diamankan masing-masing berinisial DS dan S.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat kios dalam kondisi ditinggal pemilik sejak 18 Maret 2026.

BACA JUGA :  KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Regulasi Turunan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

Saat itu, hanya terdapat tiga karyawan yang berada di lokasi, sehingga situasi sepi diduga dimanfaatkan oleh para pelaku.

Korban berinisial AH diketahui sempat diajak oleh kedua tersangka untuk terlibat dalam aksi kejahatan. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban.

“Mereka sama-sama karyawan di sana. Kemudian yang satu, yang korban itu diajak untuk melakukan kejahatan tapi menolak. Sehingga yang dua orang membunuh si korban tersebut,” katanya.

BACA JUGA :  WFH 50 Persen ASN Kabupaten Bekasi, Layanan Publik Dipastikan Tetap Optimal

Menurut Iman, penolakan tersebut menjadi pemicu utama aksi kekerasan yang dilakukan pelaku hingga menyebabkan korban tewas.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa awalnya para tersangka berencana menguasai mobil milik majikan. Namun, karena sistem pengamanan yang cukup ketat, rencana tersebut berubah dengan menyasar kendaraan lain yang lebih mudah diambil.

Meski demikian, korban tetap tidak bersedia mengikuti rencana pelaku. Situasi tersebut kemudian berujung pada tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh kedua tersangka.

BACA JUGA :  Unit Reskrim Polsek Setu Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Parkiran Sekolah SMP

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *