Pengelolaan Sampah di TPA Burangkeng Bakal Gunakan Teknologi RDF

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah mempercepat penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu melalui penerapan teknologi modern, sebagai upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menyampaikan bahwa penataan TPA difokuskan pada tiga aspek utama, yakni pengadaan lahan, penerapan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF), serta pengelolaan air lindi untuk mencegah pencemaran lingkungan.

“Kami mendapat arahan langsung dari Bupati untuk memastikan percepatan penataan TPA Burangkeng berjalan sesuai rencana. Seluruh unsur terkait telah dilibatkan,” ujar Dedy saat meninjau lokasi TPA Burangkeng pada Selasa (3/6/2025).

BACA JUGA :  Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Kapan Dilantik?

Ia menjelaskan bahwa sistem RDF akan menggantikan metode open dumping yang selama ini digunakan, dengan dukungan anggaran yang telah dialokasikan melalui sejumlah dinas teknis.

“Insya Allah, tahun ini kita mulai beralih dari open dumping. Teknologi RDF akan menjadi solusi utama,” ucapnya.

Selain pengembangan sistem pengolahan sampah, Pemkab Bekasi juga tengah membangun tanggul beton (sheet pile) untuk menahan air lindi agar tidak mencemari aliran sungai.

Pembangunan jalan akses alternatif dan fasilitas penampungan residu pun sedang dipersiapkan guna mendukung operasional TPA.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Adakan Acara Botram di Tarumajaya

“Seluruh proses ini didampingi oleh Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) agar pelaksanaannya sesuai dengan regulasi,” tambah Dedy.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses sosialisasi sebagai bagian dari upaya mendukung perubahan sistem pengelolaan sampah.

“Pengelolaan sampah yang optimal memerlukan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menambahkan bahwa penataan TPA juga mencakup pengadaan lahan tambahan akibat berkurangnya lahan eksisting yang terdampak pembangunan jalan tol.

BACA JUGA :  Dua Atlet Panahan Kabupaten Bekasi Lolos Seleksi Nasional untuk SEA Games 2025 dan Asian Games 2026

“Pengadaan lahan kami lakukan dengan penuh kehati-hatian dan mendapat pendampingan dari Tim Datun Kejaksaan Negeri Cikarang, agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” jelas Nur Chaidir.

Kunjungan lapangan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah kepala dinas dari BPKAD, Bappeda, Dinas Perkimtan, serta Dinas Cipta Karya.

Kolaborasi lintas sektor ini dinilai sangat penting untuk menjamin kelancaran dan ketepatan waktu dalam proses penataan TPA Burangkeng.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *