Pengungkapan Kasus Curanmor di Tambun Selatan, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Puluhan Amunisi

SIARANBEKASI.com – Kasus percobaan pencurian sepeda motor di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mengarah pada pengungkapan kepemilikan senjata api rakitan dan puluhan amunisi ilegal. Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga pria berinisial B, U, dan J.

Penangkapan dilakukan tim Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan bersama Sat Reskrim Polres Metro Bekasi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 19.38 WIB.

Dua pelaku B dan U, lebih dahulu diamankan warga setelah aksinya mencuri motor di Jalan Jatibaru, Desa Setiadarma, dipergoki pemilik kendaraan dan warga sekitar. Sementara J ditangkap di kediamannya di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi, usai polisi melakukan pengembangan kasus.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, dua anak kunci, satu unit sepeda motor beserta STNK, serta dua kunci kontak Honda.

BACA JUGA :  Polsek Cikarang Barat Ringkus Penjual Obat Keras Ilegal di Desa Sukajaya

Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti menjelaskan, aksi tersebut bermula saat B berkomunikasi dengan J untuk memantau situasi wilayah Bekasi. Meski kondisi disebut sedang rawan, J tetap menyiapkan perlengkapan yang diduga digunakan untuk aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Setiap pelaku memiliki tugas berbeda, mulai dari menyiapkan sarana, mencari target, hingga bertindak sebagai eksekutor. Berkat kesigapan warga dan anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan sebelum membawa kabur motor korban,” ujar Kompol Wuryanti.

Pada malam harinya, B mengajak U menuju Bekasi menggunakan travel. Keesokan paginya, keduanya tiba di rumah J di kawasan Mustikajaya dan menerima perlengkapan yang akan dipakai untuk menjalankan aksi.

Saat berkeliling mencari sasaran di Desa Setiadarma, keduanya melihat sepeda motor Honda Scoopy terparkir di halaman rumah warga. U turun untuk membobol kendaraan menggunakan kunci letter T, sementara B menunggu di atas motor.

BACA JUGA :  Kabar Gembira, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi

Namun aksi mereka dipergoki warga. Teriakan “maling” membuat kedua pelaku panik dan mencoba melarikan diri. Warga yang mengejar akhirnya berhasil menangkap keduanya sebelum diserahkan kepada polisi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah J di Jalan Pulo Utama, Kelurahan Pedurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah amunisi yang diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata api rakitan.

Saat diperiksa, J mengakui memiliki senjata api rakitan yang tengah dipinjam rekannya berinisial C. Polisi lalu melakukan penelusuran hingga senjata tersebut berhasil diamankan di wilayah Karawang setelah sebelumnya diletakkan di lokasi yang telah disepakati.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, 14 butir amunisi kaliber 9 mm, 12 butir amunisi kaliber 5,5 mm, dan 11 butir peluru karet.

BACA JUGA :  Polres Metro Bekasi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Cikarang Utara

Kompol Wuryanti menegaskan pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku kriminalitas, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan senjata api ilegal.

Para tersangka dijerat Pasal 477 juncto Pasal 17 juncto Pasal 21 KUHP terkait percobaan pencurian dengan pemberatan dan pemberian sarana tindak pidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Sedangkan untuk kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi ilegal, tersangka dikenakan Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan serta menyerahkan penanganan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *