Peringatan HUT RI ke-80, Sebanyak 35 Warga Binaan Kota Bekasi Terima Remisi

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Alun-alun M. Hasibuan, Kota Bekasi. Upacara dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang bertindak sebagai inspektur upacara.

Dalam amanatnya, Tri Adhianto menyampaikan bahwa perjuangan bangsa Indonesia tidak berhenti setelah meraih kemerdekaan. Menurutnya, meskipun para pahlawan terdahulu berjuang melawan penjajah, generasi sekarang dihadapkan pada berbagai tantangan baru yang disebut sebagai “musuh tak kasat mata”.

“Perjuangan kita hari ini adalah melawan kemiskinan, kebodohan, kerusakan lingkungan, intoleransi, dan yang paling utama korupsi. Semua ini harus kita hadapi bersama dengan semangat persatuan dan gotong royong,” ujar Tri Adhianto dalam sambutannya.

BACA JUGA :  Sejumlah Organisasi Wartawan Laporkan Oknum Diduga Lecehkan Profesi Wartawan Ke Polda Metro Jaya

Pada kesempatan itu, Wali Kota Bekasi juga mengapresiasi tim khusus Reskrim Polsek Bekasi Selatan yang dinilai cepat tanggap dalam menangkap pelaku aksi vandalisme di Kota Bekasi.

Menurutnya, tindakan sigap tersebut sangat penting untuk menjaga ketertiban umum serta memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Selain upacara bendera, kegiatan juga diisi dengan pemberian Remisi Umum secara simbolis kepada narapidana Lapas Kelas IIA Bekasi dalam rangka HUT RI ke-80.

BACA JUGA :  Pemdes Muktijaya Setu Gelar Bimtek Ketahanan Pangan Pertanian Hidroponik

Remisi simbolis pertama diberikan kepada Kevin Reynard Bin Timan yang memperoleh pengurangan masa tahanan selama dua bulan, serta kepada Dian Irwansyah Als A’A Bin Arifin Abdul Rahman yang mendapat remisi selama tiga bulan.

Secara keseluruhan, jumlah narapidana yang memperoleh remisi bebas pada 17 Agustus 2025 tercatat sebanyak 35 orang.

“Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Harapannya, mereka dapat kembali ke tengah masyarakat dengan semangat baru untuk memperbaiki diri,” tutup Tri Adhianto.

BACA JUGA :  Pemkot Bekasi Tiadakan Sementara CFD Pada 29 September

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *