Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor dan Penganiayaan Mantan Istri Siri di Cikarang

SIARANBEKASI.com – Kasus penipuan dan penggelapan seorang pria berinisial R, yang merupakan mantan suami siri dari korban, berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Cikarang Timur setelah dilaporkan telah menggelapkan sepeda motor milik Mila Sumiyati serta melakukan kekerasan fisik terhadapnya.

Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, S.H., menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers pada Senin, 28 Juli 2025 lalu. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/22/VI/2025/SPKT/Polsek Cikarang Timur.

Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

BACA JUGA :  Hampir 5 Tahun Pengajuan Perbaikan Jalan Kabupaten di Desa Ragemanunggal Setu Belum Terealisasi 

Peristiwa ini bermula pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di Kampung Kalendrowak, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur.

Saat itu, pelaku meminjam satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Namun, setelah beberapa hari berlalu, kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan.

Ketika diminta pertanggungjawaban, pelaku berdalih bahwa motor tersebut dipinjam oleh temannya. Hingga kini, kendaraan itu belum ditemukan.

BACA JUGA :  Peringati Hari Anak Nasional 2024, Pj. Wali Kota Bekasi: Terus Optimalkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Mereka

Sepeda motor tersebut terdaftar atas nama korban dan disertai dokumen resmi berupa STNK yang telah dijadikan barang bukti.

Selain dugaan penggelapan, kasus ini turut berkembang ke tindak kekerasan fisik. Pada Kamis, 12 Juni 2025, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku yang berujung pada penganiayaan.

Korban mengaku dipukul pada bagian kepala, bahu, dan telinga, sehingga mengalami memar serta nyeri yang masih dirasakan hingga saat ini.

BACA JUGA :  Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Bekasi Alokasikan 70 Hektare Lahan

Merasa terancam dan tidak mendapatkan penyelesaian, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Timur untuk diproses secara hukum.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan hubungan pribadi sebagai mantan suami siri guna memperoleh kepercayaan korban dan meminjam kendaraan dengan mudah. Modus ini menjadi bagian dari cara pelaku dalam melancarkan aksinya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *