Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Terlarang, 21 Orang Jadi Tersangka

SIARANBEKASI.com – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan obat keras di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (30/1/2026).

Sumarni menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran obat terlarang yang dapat merusak generasi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Selama periode 1 hingga 30 Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap 18 lokasi kejadian perkara (TKP) dan mengamankan 21 orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.

BACA JUGA :  Tindaklanjuti Aspirasi Warga, Pemkot Bekasi Sepakat Evaluasi Tunjangan DPRD Kota Bekasi

“Para tersangka mayoritas berada pada usia produktif dan sebagian besar berdomisili di luar Kabupaten Bekasi. Meski demikian, seluruhnya tetap kami tindak tegas demi keselamatan dan keamanan masyarakat,” tegas Sumarni.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah wilayah rawan, khususnya Kecamatan Cikarang Utara dan Cikarang Selatan. Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 19.413 butir obat keras daftar G, 13 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp7,5 juta, serta 24 pak plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan obat terlarang. Nilai total barang bukti obat-obatan tersebut diperkirakan mencapai Rp194 juta.

BACA JUGA :  Ade Kuswara Kunang Komitmen Tindak Tegas Praktik Pungutan Biaya Masuk Kerja

Selain itu, para pelaku diketahui menggunakan beragam modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari menyamarkan aktivitas penjualan melalui konter ponsel dan toko sembako hingga menerapkan sistem tempel dalam transaksi.

Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, kepolisian memperkirakan sekitar 3.882 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA :  Operasi Patuh Jaya, Satlantas Polres Metro Bekasi Edukasi Pengendara dan Bagikan Helm Gratis

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran obat terlarang serta menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *