SIARANBEKASI.com – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Bekasi Kota.
Kejahatan tersebut terjadi pada tanggal 10 Mei 2024 di Kp. Jaha RT. 05 RW. 11 Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, mengakibatkan korban, Wiryawan Anzar, warga Jatikramat, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam gelar ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (24/5/2024).
Pelaku, yang berjumlah empat orang, ditangkap pada tanggal 22 Mei 2024 di sebuah kost di Jl. Kemang Raya, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Mereka adalah:
- AMB alias ALWI (21), berperan sebagai pelaku pencurian dan pembacokan korban.
AK alias HOLIK (23), berperan sebagai joki (pengendara motor). - RF alias REKA (23), berperan sebagai joki (pengendara motor).
- RF alias A (di bawah umur), berperan sebagai joki (pengendara motor).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian.
Saat korban hendak pulang bersama seorang saksi, mereka dihadang oleh dua orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor.
Pelaku ALWI kemudian melukai korban dengan senjata tajam dan mengambil sepeda motornya.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapatkan informasi tentang lokasi para pelaku.
Mereka kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat tersangka beserta barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor, STNK, BPKB, dan senjata tajam jenis celurit.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan mencari korban secara acak di wilayah Kota Bekasi.
Tersangka ALWI, yang membawa senjata tajam, akan memerintahkan rekannya, REKA, untuk mendekati korban yang mengendarai sepeda motor.
Setelah itu, ALWI akan mengancam korban dengan senjata tajam. Namun, saat korban melawan, ALWI membacoknya.
Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan uang. Mereka merupakan kelompok remaja yang belum memiliki pekerjaan dan tinggal di kost yang sama.
Setelah mendapatkan hasil kejahatan, mereka menjualnya dan membagi uangnya untuk keperluan sehari-hari dan membayar kost.
Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
(Red)