Polres Metro Bekasi Musnahkan 4,4 Kg Sabu dan 6,5 Kg Ganja

SIARANBEKASI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil memusnahkan barang bukti narkotika dengan total 4.465,91 gram sabu dan 6.417,27 gram ganja.

Kasat Narkoba, Kompol Yulianto Timang, menjelaskan bahwa pemusnahan narkotika ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi antara September hingga Desember 2024. Dalam kasus ini, polisi juga menahan empat orang tersangka pengedar narkoba.

BACA JUGA :  World Clean Up Day 2025, Pemkab Bekasi Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih dan Lestari

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Mapolres Metro Bekasi pada Senin, 30 Desember 2024. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari lebih dari 4,4 kilogram sabu dan lebih dari 6,4 kilogram ganja.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan dari periode September hingga Desember 2024, dan dalam pemusnahan ini kami menghadirkan empat orang tersangka,” kata Kompol Yulianto Timang.

BACA JUGA :  Cegah Tawuran, Lima Pelajar Bawa Sajam Diamankan Polisi

Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut masuk ke Kabupaten Bekasi dari Aceh melalui jalur darat.

“Barang haram ini berasal dari jaringan peredaran di Aceh dan masuk melalui jalur darat,” tambahnya.

Perlu diketahui, sebagian barang bukti yang dimusnahkan tidak dihancurkan karena akan digunakan sebagai bahan persidangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA :  Giat OKJ, Polsek Tambun Selatan Amankan Tiga Unit Sepeda Motor

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *