Polsek Cikarang Pusat Bongkar Peredaran Obat Keras Terlarang di Sukamahi

SIARANBEKASI.com – Jajaran Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar di Kampung Tembong Gunung, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (19/01/2026) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga terkait maraknya transaksi penjualan obat keras golongan G yang tidak memiliki izin resmi.

BACA JUGA :  Titik Rawan Kriminalitas Disisir Personel Gabungan, Polisi Periksa Puluhan Motor di Setu

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Pusat melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling untuk mengidentifikasi serta memastikan pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar AKP Elia Umboh dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada Sabtu (17/01/2026), petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sebagai pengedar obat keras golongan G. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa empat lembar obat keras yang diduga jenis tramadol, empat butir obat berwarna kuning yang diduga exymer, serta uang tunai sebesar Rp20.000 yang diduga hasil penjualan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Disbudpora Kabupaten Bekasi Tutup Festival Dalang Wayang Golek Purwa

Pria berinisial ES (27) kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, ES mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial NS (21).

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tambahan, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, satu buah tas hitam, 310 tablet berwarna putih dengan satu sisi bertanda “AM” dan sisi lainnya bertanda “TMD” yang diduga tramadol, 520 tablet yang diduga exymer, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp120.000.

BACA JUGA :  Posyandu Sari Permai di Lambangsari Diresmikan, Jadi Posyandu Percontohan

“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikarang Pusat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Elia Umboh.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *