SIARANBEKASI.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama jajaran TNI/Polri dan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi telah menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Jumat (22/3/2024) malam. |
Kegiatan tersebut dilakukan mulai dari Jumat malam hingga Sabtu dini hari, bertujuan untuk menyisir tempat hiburan malam serta lokasi yang dicurigai memiliki kegiatan asusila.
Kasatpol PP, Surya Wijaya, menyatakan bahwa razia Pekat ini dilaksanakan sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2002 tentang larangan perbuatan asusila.
“Pada hari ini, Satuan Polisi Pamong Praja telah melaksanakan razia gabungan sejak tadi malam hingga dini hari. Selain menjalankan Perda No 10 tahun 2002, kami juga mengikuti seruan Pj Bupati Bekasi di bulan suci Ramadan ini,” ujarnya, Sabtu (23/03/2024) dini hari.
Surya juga menyampaikan beberapa lokasi yang dicurigai memiliki kegiatan asusila.
“Antara lain, kami telah menyisir CBL di bawah kolong TOL dan sebrang CBL. Namun, tempat hiburan malam di sana sudah tutup. Kemudian kami menyusuri jalan utama dan berhasil menemukan 9 PSK, termasuk 2 PSK di Serang Baru di sebuah panti pijat, dan 7 di Tambun Selatan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Surya menjelaskan bahwa di Tambun Selatan terdapat beberapa titik lokasi yang didapat dari hasil penyisiran sepanjang jalan utama perbatasan kota Bekasi sampai perbatasan Karawang.
“Kami menemukan 1 orang di depan Suzuki, 1 orang di dekat Mall Naga, 1 orang di dekat Gedung Juang, 1 orang di samping Pom Bensin, 1 orang di dekat kantor pos, 1 orang di panti pijat di Kp. Bulu, dan 1 orang di dekat Gedung Walet, sehingga totalnya ada 9 orang,” jelas Surya.
Selain jalan negara, penyisiran juga dilakukan di jalan inspeksi Kalimalang hingga perbatasan Karawang. Mereka yang terjaring rencananya akan dikirim ke panti rehabilitasi Sukabumi.
“Berdasarkan hasil penilaian, mereka terindikasi melakukan praktik prostitusi. Setelah ini, mereka akan kami kirim ke panti rehabilitasi Sukabumi. Kami atas nama Pemerintah Daerah mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, terutama tempat hiburan malam dan panti pijat, untuk mematuhi ketentuan peraturan dan seruan yang disampaikan oleh Pj Bupati,” tandasnya.
Redaksi