Satpol PP Kabupaten Bekasi Tertibkan 515 Bangunan Liar di Bantaran Sungai di Sukatani

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan ratusan bangunan liar di sepanjang bantaran Sungai Sekunder Sukatani, yang mencakup Kali Cilemah Abang, Kali Kaliulu Atas, dan Kali Pintu Air Puri Nirwana Residences, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin, (20/10/2025).

Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/8726/Satpol.PP/2025 tanggal 16 Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya penataan wilayah agar lebih tertib, aman, dan sesuai peruntukan lahan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara terencana dan telah melalui prosedur panjang, mulai dari pendataan hingga penyampaian peringatan kepada warga yang mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan milik negara.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Serang Baru untuk Pulihkan Fungsi Irigasi

“Penertiban ini dilaksanakan dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk muspida, muspika, hingga pemerintah desa,” ungkap Surya.

Sebanyak 515 bangunan liar yang tersebar di tiga desa Karangasih, Karangraharja, dan Waluya telah terdata untuk ditertibkan.

Seluruh proses dilakukan secara bertahap, dimulai dari Surat Himbauan tanggal 29 September 2025, kemudian tiga surat peringatan yang dikeluarkan pada 7, 13, dan 14 Oktober, hingga pemberitahuan resmi pelaksanaan penertiban pada 16 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Sosialisasikan Peringatan Kedua Pembongkaran Bangunan Liar di Babelan

“Kami telah melalui seluruh tahapan yang sesuai prosedur, mulai dari himbauan hingga pelaksanaan penertiban,” jelas Surya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, sekitar 400 personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Perum Jasa Tirta, serta aparat kecamatan dan desa turut dikerahkan demi menjaga kelancaran dan keamanan kegiatan.

Selain penertiban, pemerintah daerah juga merencanakan langkah lanjutan berupa normalisasi sungai dan pelebaran jalan di wilayah bantaran tersebut. Program ini merupakan tindak lanjut dari usulan pemerintah desa dan kecamatan.

BACA JUGA :  Maksimalkan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal, Pemkab Bekasi Perkuat Kolaborasi dan Dukungan Industri

“Kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini. Setelah penertiban, akan dilakukan pembangunan dan penataan kawasan secara menyeluruh,” tambahnya.

Surya juga mengimbau masyarakat agar tidak membangun di bantaran sungai atau saluran irigasi, mengingat kawasan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum dan program pembangunan daerah.

“Pemerintah akan terus melakukan pembangunan. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk membangun di lokasi yang sesuai dengan aturan,” tutupnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *