Sejumlah Organisasi Wartawan Laporkan Oknum Diduga Lecehkan Profesi Wartawan Ke Polda Metro Jaya

SIARANBEKASI.com – Sejumlah organisasi wartawan melaporkan oknum berinisial ( Ir.A) yang diduga melakukan penghinaan, pelecehan dan pencemaran profesi wartawan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, (13/6/2025).

Beberapa perwakilan organisasi wartawan yang mengawal pelaporan tersebut diantaranya, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Bekasi Raya dan IWO Indonesia (IWOI)

Dalam laporan tersebut teregister Nomor : STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

BACA JUGA :  Pj Bupati Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Judi Online Bagi ASN

Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja Simatupang, selaku Pelapor mengatakan bahwa opini yang sudah di tuangkan didalam narasi oleh oknum (Ir.Ar) sudah sangat diluar batas.

“Berita hoaxs (berita bohong), fitnah, dan sangat melecehkan profesi jurnalis,” ujar Raja saat selesai membuka pelaporan di Polda Metro Jaya, Jumat, (13/06/2025).

Suranto, S.E., S.H., CCD., selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa dalam hal pelaporan pada Polda Metro Jaya terkait pasal 311 KUHPidana tentang pasal 311 KUHP mengatur tentang tindak pidana fitnah.

BACA JUGA :  Meriahkan MTQ Jabar ke-38, Kafilah Tampilkan Berbagai Kesenian Asli Daerah

Fitnah didefinisikan sebagai perbuatan menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti yang kuat dan benar, dan atau 315 KUHPidana Tentang tindakan yang tidak termasuk dalam kategori pencemaran nama baik (pencemaran tertulis atau lisan yang disiarkan di tempat umum).

“Kami atas nama pelapor yang telah diberikan Kuasa Penuh Kepada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners, akan terus mengawal kasus ini demi marwah profesi wartawan yang jelas-jelas sudah di lindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Suranto.

BACA JUGA :  Fakta Baru Penemuan Mayat Wanita dalam Koper di Cikarang, Polisi: Pelaku Sempat Setubuhi Korban

Ketua Umum IWO Indonesia NR Icang Rahardian dihubungi terpisah menyatakan dukungan atas upaya hukum yang ditempuh rekan-rekan jurnalis tersebut.

“IWO Indonesia akan turut mengawal pelaporan kasus pelecehan ini,” pungkas Ketua Umum IWO Indonesia N.R Icang Rahardian.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *