Sertifikat Tanah yang Ada di Sepadan Sungai Bakal Dicabut, Ini Ketentuannya

SIARANBEKASI.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa sertifikat tanah yang berlokasi di sepadan sungai dan belum berusia lima tahun akan dicabut. Sementara itu, sertifikat yang sudah lebih dari lima tahun tidak akan dicabut, melainkan akan diberikan kompensasi berupa uang kerahiman.

“Apabila tanah tersebut sudah bersertifikat atau terdapat bangunan di atasnya, maka jika sertifikatnya berusia kurang dari lima tahun, akan dicabut. Namun, jika sertifikatnya sudah lebih dari lima tahun, akan diberikan kompensasi,” ujar Dedi Mulyadi, sebagaimana dilaporkan oleh KDM Channel pada Kamis (13/3/2025).

Penertiban sertifikat ini merupakan bagian dari upaya normalisasi sungai di seluruh wilayah Jawa Barat guna mencegah terjadinya banjir. Hal ini berangkat dari temuan bahwa banyak sepadan sungai yang sudah bersertifikat, baik oleh individu maupun perusahaan, sehingga menghambat fungsi normal sungai. Akibatnya, ketika hujan turun, banjir pun terjadi.

BACA JUGA :  Komentar Netizen Soal Wacana Bupati Bekasi Terpilih Bakal Tindak Tegas Pungutan Biaya Masuk Kerja

“Kami sudah memutuskan bersama Menteri ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) bahwa seluruh daerah aliran sungai akan dikembalikan pada fungsi aslinya sebagai sungai,” kata Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM.

Gubernur juga meminta aparat kepolisian dan TNI untuk terlibat dalam proses normalisasi sungai, termasuk dalam penataan daerah aliran sungai yang sudah ada bangunan di atasnya.

BACA JUGA :  Sidak Perumahan Bersubsidi di Bekasi, Menteri PKP Beri Target Pengembang Selesaikan Masalah Banjir Dalam Satu Bulan

“Jangan sampai proses normalisasi sungai di Bekasi terhambat oleh masyarakat Bekasi itu sendiri. Jangan khawatir, polisi dan tentara sebagai alat negara akan menjaga keamanan,” tambahnya.

Untuk mempercepat normalisasi Kali Bebelan di Kecamatan Tambun Utara, Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa dibutuhkan sekitar 40 alat berat.

“Untuk mempercepat normalisasi, kami akan menurunkan 40 alat berat,” ujarnya.

Dedi juga menyayangkan adanya bangunan yang didirikan di bantaran atau bahkan di atas sungai, seperti yang ditemukan di Kali Gabut, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara.

BACA JUGA :  Ketua BPD Kertarahayu Bersama Warga Sampaikan Aspirasi Penolakan Galian C ke Camat Setu

“Saluran air yang seharusnya berada di bawah kewenangan Perum Jasa Tirta (PJT) II tertutup oleh bangunan dan sampah. Jika ada oknum PJT yang menyewakan tanah kepada warga, maka mereka akan ditindak,” tegasnya.

Gubernur pun mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai, karena hal tersebut dapat menghambat aliran air dan berpotensi menyebabkan banjir.

“Sampah yang dibuang ke sungai menjadi salah satu penyebab banjir. Oleh karena itu, mulai hari ini, mari kita semua tidak membuang sampah ke sungai,” pungkas Dedi Mulyadi.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *