Tujuh Pelaku Penyekapan Karyawan Percetakan di Kalibaru Ditangkap

SIARANBEKASI.com – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Kalibaru. Korban diketahui bernama Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung, mengatakan seluruh pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

“Bahwa telah diamankan 7 orang yang diduga pelaku,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung dalam konferensi pers, Senin (29/6/26).

BACA JUGA :  PON Aceh-Sumut 2024, Atlet Renang Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Menurut Reynold, para tersangka menuduh ketiga korban menggelapkan pelat percetakan dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Akibat tuduhan tersebut, para korban diduga mengalami penyekapan, pemerasan, hingga penganiayaan. Polisi juga mengungkap para korban dipasung dengan alat yang dipasang pada bagian kaki agar tidak dapat meninggalkan lokasi.

BACA JUGA :  Dua Atlet Panahan Kabupaten Bekasi Lolos Seleksi Nasional untuk SEA Games 2025 dan Asian Games 2026

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan AI dan S diduga berperan menyekap korban sekaligus meminta uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya ditangkap di lokasi kejadian.

Sementara itu, MML yang merupakan pemilik usaha percetakan diduga menjadi dalang dalam aksi penyekapan tersebut. Adapun AYL disebut mengancam akan mematahkan kaki korban apabila permintaan ganti rugi tidak dipenuhi.

Polisi juga mengungkap NHJ berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban. CML diduga melarang office boy memberikan makanan kepada para korban, sedangkan II yang bertugas sebagai admin disebut menerima uang transfer dari keluarga korban.

BACA JUGA :  LSM Garda Bekasi Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Program Kerja dan Penguatan Organisasi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 471 KUHP yang mengatur ancaman pidana hingga enam bulan penjara.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *