Wow! Hasil Nipu Calon Tenaga Kerja di Bekasi Hingga Rp250 Juta, Tiga Orang Jadi Tersangka

SIARANBEKASI.com – Polsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh yayasan bodong atau fiktif terhadap puluhan calon tenaga kerja.

Dalam kasus ini, para korban mengalami kerugian total hingga Rp250 juta. Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/7/2025).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan salah satu korban berinisial M.A.S. yang merasa tertipu saat mencari pekerjaan.

BACA JUGA :  Pelaku Begal di Setu Bekasi, Tersangka T Alias Bule Sang Eksekutor Sadis dengan Senjata Golok

Korban mengaku ditawari pekerjaan oleh seseorang bernama Jemi dan diarahkan mendaftar melalui Yayasan Tasma di Jalan Raya Industri, Pasir Gombong, Cikarang Utara.

“Korban diminta menyerahkan berkas lamaran serta membayar biaya administrasi dengan janji akan ditempatkan bekerja di PT Midea. Namun setelah menunggu, pekerjaan tersebut tidak pernah ada,” ujar Kombes Pol. Mustofa.

Menurutnya, para pelaku menyasar pencari kerja sebagai target utama. Mereka menggunakan modus menawarkan pekerjaan melalui yayasan tersebut, lalu meminta uang administrasi sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta dari tiap korban.

BACA JUGA :  Perkuat Sinergi Industri di Kabupaten Bekasi Melalui CIE

Uang diserahkan baik secara tunai maupun melalui transfer bank. Setelah menerima uang, para pelaku tak pernah merealisasikan janji penempatan kerja.

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka dalam kasus ini.

“Tersangka pertama, ARH. (34), warga Cikarang Utara, berperan mencari calon tenaga kerja. Tersangka kedua, BWS. (32), warga Cibitung, merupakan pemilik yayasan sekaligus pihak yang menerima uang dari korban. Sementara tersangka ketiga, FSH. alias Fitri/Delia/Vivi (31), warga Jonggol, adalah istri siri BWS. yang berperan sebagai admin yayasan,” jelas Mustofa.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Dorong Warga Aktif Ronda Malam, Siapkan Poskamling di Fasos-Fasum

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal terkait penipuan dan/atau penggelapan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *