1.110 Warga Binaan Lapas Cikarang Terima Remisi, 21 Bebas

SIARANBEKASI.com – Sebanyak 1.110 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Cikarang memperoleh Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026.

Dari total penerima, sebanyak 1.080 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Sementara itu, 30 lainnya menerima Remisi Umum II (RU II).

Dari penerima RU II tersebut, 21 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima keputusan remisi. Adapun sembilan narapidana lainnya masih harus menjalani pidana pengganti denda atau subsider.

Penyerahan SK remisi secara simbolis dilakukan Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja kepada 12 perwakilan warga binaan. Penyerahan berlangsung dalam rangkaian upacara HUT ke-81 RI di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (17/8/2026).

BACA JUGA :  Kejari Tahan Oknum DPRD Kabupaten Bekasi Atas Dugaan Gratifikasi

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana sekaligus bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama mengikuti pembinaan.

Menurutnya, penerima remisi harus memenuhi sejumlah ketentuan, baik administratif maupun substantif. Selain berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam Register F karena pelanggaran disiplin, warga binaan juga harus aktif mengikuti berbagai program pembinaan di lapas.

Proses penentuan penerima remisi, kata Urip, dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan hasil Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).

BACA JUGA :  Polsek Cikarang Pusat Bongkar Peredaran Obat Keras Terlarang di Sukamahi

SPPN digunakan untuk mengevaluasi perkembangan perilaku serta keberhasilan warga binaan dalam mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian. Sementara asesmen ISPN membantu melihat perkembangan tingkat risiko selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi dilakukan secara objektif dan terukur. Selain memastikan terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif, kami juga memperhatikan hasil penilaian pembinaan melalui SPPN serta perkembangan tingkat risiko berdasarkan asesmen ISPN,” ujar Urip.

Ia menegaskan, remisi tidak sekadar dimaknai sebagai pemotongan masa hukuman. Kebijakan tersebut juga menjadi penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif selama menjalani pembinaan.

Urip berharap pemberian remisi pada momentum Hari Kemerdekaan dapat menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kepulangan ke lingkungan masyarakat.

BACA JUGA :  Jelang Pilkades 2026, ASN Bekasi Diminta Tetap Netral

“Kami berharap seluruh warga binaan dapat menjadikan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi lebih baik. Bagi yang memperoleh remisi, kami harapkan dapat mempertahankan perilaku baiknya,” katanya.

Khusus bagi 21 narapidana yang langsung bebas, Urip berharap mereka dapat menjadikan kebebasan tersebut sebagai kesempatan untuk memulai kehidupan baru dengan menerapkan berbagai pembelajaran yang didapat selama menjalani pembinaan.

Remisi, lanjutnya, diharapkan mampu mendorong warga binaan agar lebih siap kembali ke masyarakat, bertanggung jawab, serta memberikan dampak positif bagi keluarga dan lingkungan sekitar.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *