19 Desa di Kabupaten Bekasi Siapkan Seleksi Bacalon Kades Lebih dari 5 Orang

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan proses seleksi bagi bakal calon kepala desa (kades) yang jumlah pendaftarnya melebihi lima orang. Seleksi tersebut akan diterapkan di 19 desa sebagai bagian dari tahapan Pilkades Serentak 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengatakan proses seleksi harus dilakukan secara terbuka dan objektif. Hal itu disampaikannya saat rapat koordinasi persiapan seleksi di Cikarang Pusat, Kamis (27/8/2026).

Menurut Endin, seleksi diperlukan karena setiap desa hanya dapat menetapkan paling banyak lima bakal calon untuk melanjutkan ke tahapan pemilihan berikutnya.

Ia menekankan agar seluruh proses terbebas dari keberpihakan, intervensi, diskriminasi, maupun pemberian perlakuan khusus kepada peserta.

“Secara aturan, harus ada panitia seleksi. Hari ini kami hadir untuk memberikan sosialisasi agar semua pihak memahami kondisi dan mekanisme yang sebenarnya,” kata Endin.

Ia juga meminta seluruh ketentuan teknis dijelaskan secara transparan, termasuk materi seleksi, instrumen yang digunakan, jadwal, lokasi, hingga tata cara pelaksanaannya.

BACA JUGA :  H. Taman SW Soroti Rangkap Panitia Pilkades dan Pemilihan BPD di Mekarwangi

Selain itu, terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya kesamaan pemahaman mengenai aturan, hak dan kewajiban peserta, tata tertib, serta mekanisme apabila muncul keberatan atau sengketa.

“Seluruh mekanisme, materi, instrumen, jadwal, tempat dan tata cara seleksi harus jelas dan terbuka,” tegasnya.

Endin menilai transparansi menjadi salah satu kunci untuk membangun kepercayaan para bakal calon sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil seleksi.

Ia pun meminta pemerintah kecamatan dan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia pemilihan, serta pihak terkait lainnya menjaga integritas selama proses berlangsung.

“Kalau ada persoalan, selesaikan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku, bukan dengan tekanan, provokasi, atau tindakan yang bisa mengganggu kondusivitas,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Frits Saikat Layangkan Surat Permohonan Penindakan ke Dinkes Kota Bekasi

Pemkab Bekasi menargetkan seluruh rangkaian Pilkades Serentak 2026 berjalan aman, demokratis, jujur, dan adil.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Iman Santoso memastikan tahapan Pilkades tetap berjalan berdasarkan regulasi dan jadwal yang telah ditetapkan.

Tahap verifikasi berlangsung hingga 4 September 2026. Dalam tahapan tersebut juga dilakukan persiapan bagi desa yang memiliki jumlah bakal calon lebih dari lima orang.

“Hari ini kami memberikan pengarahan terakhir kepada pemerintah desa mengenai perkembangan Pilkades 2026, baik yang serentak maupun pergantian antarwaktu (PAW),” ujar Iman.

Pada Pilkades 2026, sebanyak 154 desa di Kabupaten Bekasi dijadwalkan melaksanakan pemilihan. Sebagian di antaranya akan menggunakan teknologi pemungutan suara digital atau e-voting.

Untuk desa yang menerapkan sistem digital, akan disiapkan satu tempat pemungutan suara (TPS), sementara TPS lainnya tetap menggunakan metode pemungutan suara konvensional.

BACA JUGA :  Dorong Disiplin ASN, Sekda Kabupaten Bekasi Soroti Mutu Layanan Publik

DPMD Kabupaten Bekasi juga menjadwalkan simulasi lanjutan untuk kedua metode tersebut pada 14-15 September 2026.

“Insyaallah simulasi lanjutan dilaksanakan 14-15 September 2026. Kegiatannya mencakup Pilkades digital maupun mekanisme konvensional,” kata Iman.

DPMD juga menyediakan fasilitasi dan pendampingan bagi pemerintah desa serta panitia pemilihan apabila menghadapi persoalan selama seluruh tahapan Pilkades.

Selain Pilkades serentak, sejumlah desa mengusulkan penggunaan sistem digital dalam proses PAW. Salah satunya Desa Tanjungsari yang dijadwalkan melaksanakan PAW pada Oktober 2026.

“Desa Tanjungsari mengusulkan agar PAW menggunakan sistem digital. Nanti akan kami koordinasikan dengan tim IT Jawa Barat,” tutur Iman.

Pemkab Bekasi berharap keterbukaan dalam proses seleksi bakal calon hingga pemungutan suara dapat memberikan kepastian bagi peserta sekaligus menjaga situasi tetap aman dan tertib di tengah masyarakat.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *