37,4% ASN Kota Bekasi Terapkan WFA, Layanan Publik Dipastikan Tetap Optimal

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung normal setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi.

Hal ini dilakukan meskipun sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan sistem kerja fleksibel melalui skema Work From Anywhere (WFA).

Mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.5/1192/BKPSDM/PKA terkait penyesuaian pelaksanaan tugas ASN selama periode libur dan cuti bersama, tercatat sekitar 37,4% pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi bekerja dengan mekanisme WFA.

BACA JUGA :  Lomba Polisi Cilik Tingkat Polda Metro Jaya, Satlantas Polres Metro Bekasi Raih Juara 3

Kebijakan tersebut diberlakukan selama tiga hari pasca cuti bersama, tepatnya pada 25 hingga 27 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan efektivitas pelayanan publik.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa penerapan sistem kerja ini tidak boleh berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat. Ia memastikan seluruh perangkat daerah tetap beroperasi dan siap melayani seperti biasa.

BACA JUGA :  Wali Kota Bekasi Berkomitmen Jadikan Kota Bekasi Sport City

“Penyesuaian sistem kerja ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Saya pastikan seluruh perangkat daerah tetap siaga, sehingga pelayanan publik di Kota Bekasi berjalan normal seperti biasa,” kata Tri.

Tri juga menekankan bahwa periode setelah libur panjang menjadi momen penting bagi ASN untuk kembali meningkatkan disiplin dan kinerja.

Ia berharap seluruh pegawai dapat kembali fokus bekerja, memberikan pelayanan maksimal, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Kenal Pamit Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran Pindah Tugas

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *