SIARANBEKASI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi akan membahas 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menjelaskan bahwa Raperda tersebut akan mulai dibahas pada Januari 2025.
Adapun 12 Raperda yang akan dibahas meliputi Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Raperda Persampahan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, dan Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah.
“Selain itu, ada pula Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, Rumah Susun, serta Perniagaan. Kemudian, Raperda tentang Desain Besar Pembangunan Kependudukan, Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, APBD 2026, dan Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi,” kata Ombi, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, pada Jumat (17/01/2025).
Ombi menambahkan bahwa pembahasan Raperda ini akan dibagi sesuai dengan empat triwulan dalam kalender. Sekitar 3-4 Raperda akan dibahas dalam waktu dekat, dan target utamanya adalah agar seluruh Raperda dapat diselesaikan melalui persetujuan eksekutif dan legislatif pada akhir tahun nanti.
(Red)