Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Kekerasan Ibu Terhadap Anak

SIARANBEKASI.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota telah mengungkap kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial SNF (26) terhadap anak kandungnya yang berinisial AAS (6), yang menyebabkan kematian anak tersebut di Medan Satria, Kota Bekasi. Hal ini menyusul selesainya pemeriksaan saksi-saksi terkait.

“Kami telah melakukan kolaborasi dengan beberapa lembaga dalam mengembangkan kasus ini. Tim psikologi klinis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), serta psikolog forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (ASIPFOR) telah terlibat,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M. Firdaus.

Firdaus menjelaskan bahwa dari hasil proses pemeriksaan yang dilakukan, polisi telah mengamankan pelaku setelah ibu tersebut melakukan kekerasan terhadap anaknya yang menyebabkan kematian.

BACA JUGA :  Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 4 Pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Setelah pengamanan, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan didampingi oleh tim Psikologi Klinis dari DP3A.

“Tersangka SNF telah ditahan pada tanggal 8 Maret, namun penahanan terpaksa dibatalkan pada tanggal 9 Maret karena pelaku membahayakan diri sendiri di dalam sel tahanan,” ucapnya.

Setelah dirawat di rumah sakit Polri selama 16 hari, tersangka SNF kemudian dirujuk ke rumah sakit jiwa di Grogol, hasil dari koordinasi dengan dokter dan penyidik.

BACA JUGA :  Tega! Bayi Perempuan Diduga Sengaja Dibuang di Pinggir Jalan

Setelah dirawat selama sebelas hari di sana, tersangka kemudian dijemput oleh penyidik dan kembali ditahan di Polres.

Polisi juga telah memeriksa enam saksi terkait kasus ini. SNF diduga mengidap gangguan skizofrenia atau gangguan kejiwaan berat, namun polisi masih menunggu hasil dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

“Tersangka terancam pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 tahun 2014 dan/atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Kabupaten Bekasi Dibuka

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *