SIARANBEKASI.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada Juni 2025.
Namun, tingginya animo masyarakat mendorong pemerintah daerah untuk memperpanjang masa berlaku program selama tiga bulan ke depan.
“Kami perpanjang masa pengampunan pajak kendaraan bermotor karena antrean masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini masih sangat panjang,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Jumat (27/6/2025), seperti dikutip dari detikJabar.
Informasi mengenai perpanjangan program ini telah disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat di @bapenda.jabar.
Dalam program pemutihan ini, pemilik kendaraan dengan pelat nomor Jawa Barat dibebaskan dari kewajiban membayar tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), warga hanya diwajibkan membayar untuk satu tahun ke depan dan satu tahun tunggakan ke belakang.
“Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Namun, denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap dikenakan,” tulis Bapenda Jabar dalam unggahan resminya.
Selain pemutihan pajak, Pemprov Jabar juga memberlakukan pembebasan biaya mutasi kendaraan dari luar daerah yang dimutasikan ke Jawa Barat.
Kebijakan ini mencakup penghapusan pokok tunggakan akibat keterlambatan pendaftaran, denda atas keterlambatan tersebut, serta pembebasan pajak untuk satu tahun ke depan.
Program ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor kendaraan bermotor.
(Red)