Pemprov Jabar Gratiskan Pajak dan Denda Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan pembebasan pajak pokok dan denda kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Jawa Barat ke wilayah Jawa Barat. Program ini mulai berlaku pada 9 April dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mempermudah masyarakat dalam proses administrasi kendaraan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 35/KU.03.02/BAPENDA yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Bakal Aktifkan Kembali Kartu KIS yang Dinonaktifkan

Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar segera memindahkan registrasi kendaraan yang sebelumnya menggunakan pelat nomor dari luar daerah namun beroperasi di Jawa Barat.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menjelaskan bahwa masyarakat yang memindahkan kendaraan dari luar Jawa Barat hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencetakan STNK dan TNKB (plat nomor).

BACA JUGA :  Hadiah Lebaran, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Jabar

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan bermotor, sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Pak Dedi Mulyadi,” ujar Fajar, Selasa (9/4/2025).

Fajar menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kepemilikan kendaraan, baik milik pribadi, perusahaan swasta, maupun instansi pemerintah.

Selama periode program, masyarakat tidak akan dikenakan pajak kendaraan dan biaya balik nama.

“Tujuan dari kebijakan ini adalah agar kendaraan yang beroperasi dan memanfaatkan infrastruktur di Jawa Barat dapat memberikan kontribusi pada daerah,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pemdes Cikarageman Kolaborasi Unsur Pemuda Gelar Turnamen Sepak Bola Piala Kepala Desa

Melalui program pembebasan pajak dan denda mutasi kendaraan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat mendorong masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.

Selain memberikan kemudahan administratif dan pengurangan biaya, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat basis data kendaraan bermotor di daerah.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal sebelum masa program berakhir pada 30 Juni 2025.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *