Pemkab Bekasi Bakal Tertibkan 43 Bangli di Proyek Strategis BSH 0 Kali Cikarang dan Kali CBL

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menertibkan sebanyak 43 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik negara di kawasan proyek strategis Bendung Sungai Hulu (BSH) 0 Kali Cikarang dan Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL).

Penertiban ini bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur pengairan, seperti pintu air, saluran pengambilan, serta rehabilitasi jaringan irigasi sekunder Srengseng Hilir yang mencakup wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Cikarang Utara, dan Cibitung.

Langkah ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam mengatasi banjir tahunan akibat alih fungsi lahan dan penyempitan bantaran sungai.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan bahwa penanganan banjir tidak boleh ditunda dan harus dilakukan secara cepat dan terstruktur.

Ia menekankan pentingnya penataan kawasan bantaran sungai sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengurangi dampak banjir, sekaligus menjalankan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

BACA JUGA :  Hari Amal Bakti ke-79, Pj Bupati Tekankan Pentingnya Penguatan Nilai Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Toleransi Beragama

“Saya tidak ingin pada masa kepemimpinan saya, bangunan liar semakin menjamur, apalagi di atas lahan negara atau tanah pengairan. Dampaknya sangat jelas, tidak hanya menyebabkan banjir tetapi juga ketidaktertiban serta penyempitan bantaran kali,” ujarnya dalam rapat persiapan penertiban di Ruang Rapat KH Makmun Nawawi, Kompleks Pemkab Bekasi, Kamis (9/4/2025).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat imbauan resmi kepada warga sejak 25 Februari 2025 melalui surat bernomor 300.1.1/260/SatpolPP/2025.

Proses validasi dan verifikasi dilakukan pada 27 Februari 2025. Surat peringatan pertama telah dikirim pada 8 April 2025, dan akan dilanjutkan dengan surat peringatan kedua pada 11 April serta peringatan ketiga pada 14 April 2025.

BACA JUGA :  Penuh Keseruan, Ratusan Wartawan Bekasi Ikuti Fun Futsal Media Gathering BBWM 2024

“Penertiban akan dilaksanakan pada Rabu, 16 April 2025. Dari 43 bangunan yang akan dibongkar, dua berada di Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat; 35 bangunan di Desa Suka Jaya, Kecamatan Cibitung; dan enam bangunan di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara,” ujar Surya.

Ia menambahkan, sebagian besar pemilik bangunan telah menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesediaan mereka untuk membongkar bangunan secara mandiri. Hanya dua orang yang belum menandatangani surat tersebut.

Untuk mendukung kelancaran proses pembongkaran, Pemkab Bekasi akan mengerahkan 343 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, serta perangkat daerah lainnya seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, dan sebagainya. Alat berat juga akan disiapkan guna mempercepat proses penertiban.

BACA JUGA :  Jembatan Penghubung Muaragembong Diresmikan, Kado di Akhir Tahun

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Pemerintah Kabupaten Bekasi turut melibatkan Dinas Sosial untuk mendata dan memberikan bantuan kepada warga terdampak yang tidak memiliki tempat tinggal tetap.

Diharapkan, penertiban ini tidak hanya memperlancar pelaksanaan proyek infrastruktur pengairan, tetapi juga menciptakan ketertiban tata ruang di sepanjang bantaran sungai.

Dengan kolaborasi lintas sektor dan dukungan masyarakat, langkah ini menjadi strategi penting dalam mengurangi risiko banjir, memperkuat ketahanan lingkungan, serta mendorong pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan tertata.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *