Bank UOB Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Prosedur, Nasabah Kehilangan USD 339.448

SIARANBEKASI.com – Seorang nasabah prioritas Bank UOB Indonesia Kantor Cabang Pembantu Dago Bandung, dengan inisial S, mengalami kerugian finansial besar senilai USD 339.448,08 akibat transaksi valuta asing (Forex) yang dilakukan tanpa persetujuannya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan dugaan pelanggaran Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Kronologis

Kasus ini bermula pada November 2019 ketika nasabah S ditawarkan produk investasi valuta asing oleh pihak Bank UOB Indonesia.

Dengan janji keuntungan melalui pengelolaan mata uang asing seperti USD, AUD, JPY, dan GBP, sehingga nasabah membuka rekening dan menjadi nasabah prioritas di Bank UOB Indonesia Cabang Dago Bandung.

Pihak Bank membujuk rayu nasabah untuk mempercayakan semua dana investasi valas tersebut dan menjanjikan akan dikelola oleh Pihak Bank sendiri sehingga menghasilkan profit dimana bila ada kenaikan akan ditransaksikan jual beli.

“Namun, faktanya tidak seperti itu dan Pihak Bank demi mengejar target dan keuntungan dalam mentransaksikan semua dana investasi valas nasabah tersebut, tanpa harus konfirmasi terlebih dahulu kepada nasabah dan baru diinfokan ke Nasabah sorenya dengan tujuan untuk formalitas perbankan saja untuk keperluan konfirmasi. Nasabah menjawab iya saja setelah sudah ditransaksikan sedemikian rupa oleh BANK/RM sebelumnya, semua TRX tidak bisa dirubah nasabah dengan alasan sudah dipercayakan dan dijalankan paginya sebelum nasabah di telepon,” kata S dalam keterangannya.

BACA JUGA :  AWPI Siap Dukung Bakesbangpol Jaga Kondusifitas Wilayah dan Stabilitas Sosial di Kabupaten Bekasi

“Semua transaksi dijalankan dan dikelola RM Sendiri, dan dirangkum sorenya oleh RM ke nasabah setelah TRX untuk keperluan nasabah menjawab iya saja dari telepon Counter Bank tersebut. Di Sore sekali saja walau TRX dijalankan dalam sehari lebih dari 3 sampai 12 kali TRX. Hal ini sangat di luar ketentuan OJK,” tambahnya.

Bahwa sejak awal sudah diingatkan untuk tidak mentransaksikan dalam valas JPY, namun di tengah jalan Pihak Bank memberikan penjelasan dengan alasan momentum dan harus dialihkan ke JPY terlebih dahulu, sehingga akhirnya nasabah tidak berdaya dan terjadi kerugian yang sangat banyak dari transaksi tersebut. Dan hal ini dilakukan semua dengan tanpa sepengetahuan nasabah terlebih dahulu.

Bank UOB
Nasabah Bank UOB bersama Kuasa Hukum di Mapolda Jabar. (Dok: Istimewa)

“Pihak Bank UOB seharusnya memberikan informasi dan konfirmasi kepada nasabah terkait transaksi Forex yang akan dijalankan oleh Pihak Bank. Namun, transaksi konversi USD ke JPY dilakukan tanpa persetujuan eksplisit dari nasabah. Bahkan, meskipun nasabah telah menolak transaksi tersebut, Bank tetap melanjutkan transaksi yang berujung pada kerugian signifikan,” ungkap S didampingi Kuasa Hukumnya Maria Julianti Situmorang SH., MH dan Jimmi Sirait SH.

Menurut keterangan S pada saat di telepon oleh Counter Bank untuk melakukan transaksi konversi USD ke JPY dan menolak untuk melakukan transaksi konversi USD ke JPY, tetapi Pihak Bank memaksa S untuk menjawab “YA” terhadap pertanyaan transaksi melalui telepon dan menjelaskan transaksi tersebut sudah ditransaksikan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada nasabah.

BACA JUGA :  Berita Kehilangan BPKB Mobil Mitsubishi Kuda Deluxe Nopol B 1288 FML

“Bahwa menurut penjelasan Pihak bank melalui telepon transaksi tersebut adalah tepat dan akan segera di break Kembali keesokan harinya, namun dari kejadian tersebut tidak pernah bisa dikembalikan dengan alasannya tunggu saja dan percayakan agar pihak bank yang mengaturnya. Dalam praktiknya, pihak Bank justru melakukan transaksi tanpa konsultasi lebih lanjut, bahkan saat pasar sedang dalam kondisi merugikan. Kerugian ini diperparah oleh klaim Bank yang berjanji mengembalikan modal awal, namun tidak terealisasi hingga saat ini,” ujar S.

Upaya Nasabah S

Ketidakjelasan Dokumen Nasabah juga mengungkapkan bahwa ia tidak pernah memberikan bukti transaksi berupa slip carbonize (lembaran pink) kepada nasabah selama proses transaksi berlangsung. Ketika menanyakan hal tersebut, nasabah melalui telepon dan Pesan WhatsApp tidak dibalas oleh pihak Bank.

“Upaya S untuk mendapatkan penjelasan langsung ke Kantor Cabang maupun Kantor Pusat Bank UOB juga tidak membuahkan hasil memuaskan,” ucap Maria Julianti Situmorang SH., MH kuasa hukum S.

Lanjutnya, setelah S mengirimkan surat ke Kantor Pusat Bank UOB di Jakarta dan mendatangi langsung kantor Bank UOB Indonesia Cabang Dago Bandung, nasabah hanya menerima dokumen mutasi rekening dan bukti transaksi dalam bentuk fotokopi lebih dari 1.600 halaman dan tidak dalam CARBONIZE, dari mutasi dan bukti transaksi yang sudah diberikan kepada nasabah yg hanya dalam bentuk fotocopi tanpa adanya carbonize asli.

BACA JUGA :  KPU Kabupaten Bekasi Ajak Ormas Edukasi Tahapan Pilkada 2024

“Ada terdapat beberapa halaman (160 TRX) yang tidak diberikan ke nasabah dan disinyalir trx tersebut jalan tanpa adanya tanda tangan nasabah karena nasabah sudah berulang kali meminta ulang bukti dokumen tersebut namun tidak pernah bisa di tunjukkan pihak bank dengan alasan sudah diberikan ke RM mereka, namun RM tersebut tidak bisa dihubungi karena diisolasi dan dirumahkan,” beber kuasa hukum.

“Tidak adanya tanggapan memadai dari pihak Bank memaksa nasabah untuk menempuh jalur hukum. Kasus ini sudah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan dan kerugian nasabah dapat dipulihkan,” tambahnya.

“Kami berharap kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk dapat melakukan penyelidikan perkara ini dengan baik, transparan dan terbuka. Sehingga dalam pengembangan kasus ini dapat berjalan secara maksimal. Dapat kami sampaikan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi dan memastikan seluruh proses investasi dilakukan dengan transparansi. Nasabah berharap pihak Bank UOB Indonesia bertanggung jawab atas kerugian yang dialami dan memperbaiki sistem pelayanan mereka guna menghindari kasus serupa di masa mendatang,” tutupnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *