Berapa Besaran Zakat Fitrah Bekasi 2025?

SIARANBEKASI.com – Pemerintah melalui Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Bekasi telah menetapkan besaran Zakat fitrah 2025. Penetapan itu disampaikan oleh Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Aminulloh, beberapa waktu lalu.

Penetapan besaran zakat fitrah 2025 disampaikan berdasarkan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang zakat fitrah dan fidyah, serta surat imbauan Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Nomor: 054/BP-BAZNAS/BKS/04/I/2025.

BACA JUGA :  Wali Kota Bekasi Tinjau Penertiban 300 Bangunan di Atas Saluran PJT di Wisma Asri

Adapun besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Bekasi yakni sebesar Rp47.000 jika dibayar dalam bentuk uang, atau 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras.

“Besaran zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek, termasuk Kabupaten Bekasi, telah ditetapkan oleh Baznas RI sebesar Rp47.000 jika dibayar dalam bentuk uang, atau 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras,” kata Aminullah.

BACA JUGA :  Pemdes Tamansari Setu Peringati Isra Mi'raj 1446 H

Aminulloh menambahkan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini melibatkan sejumlah pihak, antara lain Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda), serta Dinas Perdagangan.

 

(Uje)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *