Diduga Serobot Tanah Warga, PT. Karya Bahana Unigam Digugat ke PN Cikarang

SIARANBEKASI.com – Polemik dugaan penyerobatan tanah serta perusakan pagar milik H. Musahwi oleh PT. Karya Bahana Unigam Plant 2 (KBU) yang berlokasi di Kampung legon RT 004 RW 005 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terus berlanjut.

“Pemilik tanah merasa keberatan dengan hal tersebut. Pasalnya tanah tersebut telah di beli oleh H. Musahwi pada tanggal 6 oktober 2021 sampai tahun 2024 dan tidak ada masalah terkait pagar atau patok pembatas tanah dengan tanah milik Agnes Wibawa SE, Oey Marianne dan Emvy Sandee,” kata Kuasa Hukum, Agus Bahtiar, SH, kepada wartawan.

Pada akhir tahun 2024, lanjut Agus, ada perusahan yang tertarik dengan tanah milik Agnes Wibawa SE, Oey Marianne dan Emvy Sandee untuk perluasan pabrik yaitu PT Karya Bahana Unigam Plant 2 (KBU).

BACA JUGA :  Agus Bahtiar, SH Sentil Pernyataan Yusril Ihza Soal Peradi Wadah Tunggal Organisasi Advokat

“Setelah ada penawaran dari PT. Karya Bahana Unigam Plant 2 (KBU), Polemik terjadi setelah pemilik tanah yang bersebelah dengan H. Musahwi yaitu Agnes Wibawa SE, Oey Marianne dan Emvy sandee merasa tanahnya kurang,” jelasnya.

Padahal, kata Agus, telah dilakukan pengukuran ulang bersama BPN dan hasilnya tidak ditemukan kekurangan seperti yang dipermasalahkan, bahkan ditemukan kelebihan tanah pada saat pengukuran.

“Bukannya melakukan upaya hukum terhadap permasalahan tersebut, pihak Agnes Wibawa, SE justru melakukan Eksekusi lahan tersebut secara sepihak menggunakan alat berat tanpa adanya penetapan atau pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

BACA JUGA :  ADV Asri Purwanti, SH., MH Pertanyakan Profesionalitas Jaksa Kejari Cikarang

Eksekusi Lahan

Eksekusi lahan terjadi pada 10 Januari 2025 dengan cara merusak pagar serta penyerobotan tanah milik H. Musahwi. Atas kejadian tersebut pemilik lahan mengalami kerugian karena haknya telah diambil paksa.

“Atas kejadian tersebut membuat H. Musahwi melakukan perlawan, penolakan hingga terjadi gesekan yang menyebabkan luka-luka sampai harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” terang Agus.

Melalui kuasa hukumnya yaitu kantor hukum AG_ERS. SH.,MH & Partners melayangkan surat somasi ke PT Karya Bahana Unigam dan Ketua RW karena diduga turut serta membantu eksekusi tersebut.

BACA JUGA :  Pelaku Begal di Setu Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara

“Terkait somasi penyerahan lahan tersebut, tidak mendapat jawaban sehingga permasalahan ini berlanjut ke meja hijau,” tegasnya.

Melalui kuasa hukum Gozali SH.,MH, Entol Suparmin SH.,MH, Agus Bahtiar, SH dan Kusmindar, SH, H. Musahwi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Agnes Wibawa SE, Oey Marianne dan Emvy Sandee.

“Oleh sebab itu kami meminta kepada instansi terkait untuk turut serta mengawasi, mengawal perkara ini agar keadilan bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *