Dugaan Tipu Umrah Hanania Group Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

SIARANBEKASI.com – Sejumlah calon jamaah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh agen perjalanan umrah Hanania Group.

Pengaduan itu diajukan usai para korban mendatangi kantor travel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dan tak mendapat kejelasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, pengaduan resmi masuk pada 28 Mei 2026.

BACA JUGA :  Kapolres Metro Bekasi Berikan Bantuan Kursi Roda Anak Disabilitas di Jatibaru Cikarang Timur

“Iya, kami sudah menerima laporan terkait dugaan penipuan keberangkatan umrah yang melibatkan pihak Hanania Travel,” kata Budi, Sabtu (30/5/2026), mengacu pada informasi Media Hub.

Dalam laporan itu, pelapor berinisial NN mengaku telah membayar biaya umrah kepada pihak berinisial ASF. Namun keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terlaksana sesuai jadwal yang disepakati.

BACA JUGA :  Polres Metro Bekasi Ringkus 8 Pelaku Peredaran Narkoba

Kasus ini dijerat dengan Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP. Sebelum menempuh jalur hukum, korban sempat berupaya berunding dengan pemilik travel. Mediasi itu buntu, sehingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Kini, laporan tersebut tengah diproses lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-75

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *