SIARANBEKASI.com – Pemerintah provinsi Jawa Barat kembali mengadakan program diskon atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Barat.
Ada beberapa syarat dan jadwal yang perlu diperhatikan agar program ini tidak terlewatkan.
Jenis dan Jadwal Program Pemutihan pajak Kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi:
– Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
– Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
– Bebas Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
– Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
– Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Pemutihan pajak kendaraan ini dimulai dari 01 Oktober 2024 – 30 November 2024.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan
– Kendaraan terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
– Wajib pajak memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang sesuai dengan data kepemilikan kendaraan.
– Kendaraan tidak dalam status blokir atau terlibat dalam masalah hukum.
Cara Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk mendapatkan diskon pajak kendaraan, Anda dapat mendatangi langsung kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling dan Samsat Gendong.
Pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti STNK asli, KTP asli, dan BPKB asli (untuk pengurusan 5 tahunan).
Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau e-Samsat.
Layanan ini memudahkan Anda untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
(Red)