Kabupaten Bekasi Pelopori Satgas Perlindungan Guru Pertama di Indonesia

SIARANBEKASI.com – Kabupaten Bekasi mencatatkan langkah baru dengan menjadi daerah pertama di Indonesia yang menggagas pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Inisiatif ini muncul melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang berfokus pada perlindungan tenaga pendidik, sekaligus memberikan jaminan hukum dan rasa aman dalam menjalankan tugas.

Anggota Pansus 12 DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, menyebut keberadaan satgas tersebut mendapat perhatian luas, mulai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Pendidikan. Menurutnya, langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam sistem perlindungan guru secara menyeluruh.

BACA JUGA :  Setu Targetkan Juara Murotal Sab’ah di MTQH ke-57 Kabupaten Bekasi

Ia mengungkapkan, Kementerian Pendidikan bahkan menyebut konsep satgas tersebut sebagai yang pertama di Indonesia dan berpotensi menjadi acuan nasional. Rencananya, seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota akan dikumpulkan untuk membahas pembentukan satgas serupa, merujuk pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026.

Selama ini, kata Boby, belum ada lembaga khusus yang menangani perlindungan guru secara resmi, terutama saat menghadapi konflik dengan wali murid atau persoalan hukum di lingkungan sekolah. Karena itu, kehadiran satgas diharapkan mampu menjawab kebutuhan tersebut.

Perda ini dirancang mencakup seluruh tenaga pendidik di Kabupaten Bekasi, baik yang berada di bawah Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, maupun sektor pendidikan nonformal. Untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, koordinasi akan dilakukan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sementara lembaga keagamaan akan melibatkan Kementerian Agama.

BACA JUGA :  BPBD Kabupaten Bekasi Sabet Juara 1 Lomba Posko Kolaborasi Mudik Jawa Barat

Respons positif datang dari kalangan guru. Dalam sejumlah kunjungan ke sekolah, banyak tenaga pendidik menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana regulasi ini. Bahkan, beberapa guru mengaku terharu karena merasa akhirnya mendapatkan perlindungan yang jelas.

Pansus 12 sendiri telah melakukan peninjauan ke beberapa sekolah serta berdialog dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi dan kementerian terkait. Dari hasil serapan aspirasi, keberadaan satgas menjadi salah satu usulan yang paling banyak disampaikan oleh para guru.

BACA JUGA :  TP PKK Kota Bekasi Tampil di Parade dan Fashion Show Ajang BCFM 2025

Nantinya, Satgas Perlindungan Guru akan dibentuk melalui keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan melibatkan berbagai unsur, seperti akademisi, praktisi hukum, serta pihak terkait lainnya. Satgas ini akan menjadi rujukan utama dalam penanganan berbagai persoalan yang melibatkan tenaga pendidik.

Boby berharap perda tersebut segera disahkan agar para guru memiliki kepastian hukum dan dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah Kabupaten Bekasi.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *