Kedok Toko Kosmetik, Sindikat Obat Keras Ilegal di Bekasi Dibongkar

SIARANBEKASI.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Bekasi. Para pelaku diketahui menggunakan toko kosmetik sebagai kedok untuk menjalankan bisnis terlarang tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial TM (26) dan SN (24). Keduanya diduga menjual berbagai obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer melalui kios kamuflase serta transaksi daring.

BACA JUGA :  World Clean Up Day 2025, Pemkab Bekasi Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih dan Lestari

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan, kedua pelaku berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar obat-obatan golongan keras tersebut.

TM diamankan pada 7 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Medan Satria, Kota Bekasi. Sementara SN ditangkap di Jalan Irigasi No.122, Harapan Jaya, Bekasi.

Dari penggerebekan di dua lokasi, polisi menyita ratusan ribu butir obat ilegal. Barang bukti yang diamankan di antaranya 146 ribu pil putih berlogo double Y, 33.325 butir obat diduga Hexymer, 14 ribu pil kuning, 4.500 pil putih polos, 8.830 butir Trihexyphenidyl, 3.450 pil tanpa kemasan, serta uang hasil penjualan sebesar Rp1.257.000.

BACA JUGA :  Polsek Cikarang Pusat Amankan Tiga Pelaku Curanmor di Pemalang

Menurut Victor, para tersangka sengaja memajang produk kosmetik di etalase untuk mengelabui masyarakat dan petugas.

Selain berjualan langsung di kios, pelaku juga memasarkan obat keras melalui akun online. Proses pengiriman dilakukan menggunakan identitas pengirim palsu dengan metode cash on delivery (COD) atau transaksi di lokasi yang telah disepakati.

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Hari Kedua Operasi Zebra Jaya 2025, Edukasi dan Pengawasan Lalu Lintas di Bekasi Terus Diperkuat

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *