SIARANBEKASI.com – Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti soal adanya pengadaan seragam sekolah yang disebut mencapai Rp820.000 per siswa di SMP Negeri 1 Cabangbungin. Pihaknya berencana melakukan pemanggilan resmi terhadap Kepala Sekolah menyusul adanya keluhan masyarakat mengenai besarnya biaya yang harus ditanggung orang tua murid.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menambah beban ekonomi keluarga siswa. Selain itu, mekanisme pemungutan biaya seragam tersebut juga perlu diperjelas, termasuk dasar pelaksanaan, rincian anggaran, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pendidikan yang berlaku.
Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi, Martina Ningsih, SE, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat undangan resmi kepada kepala sekolah untuk memperoleh penjelasan secara langsung.
Menurut Martina, pemanggilan tersebut bertujuan menggali informasi mengenai landasan hukum pemungutan, perincian komponen biaya seragam, serta ada atau tidaknya persetujuan dari instansi yang berwenang.
“Kami akan mengundang Kepala SMP Negeri 1 Cabangbungin secara resmi ke Komisi 4. Kami ingin mendengar langsung penjelasannya menganai dasar hukum apa yang digunakan, rincian komponen biayanya secara lengkap, dan apakah pemungutan ini telah mendapat izin dari pihak berwenang,” ujarnya.
Komisi 4 menilai keterangan dari pihak sekolah diperlukan agar persoalan ini dapat ditelaah secara menyeluruh. Transparansi pengelolaan anggaran dan kejelasan mekanisme pembiayaan menjadi hal yang perlu dipastikan dalam proses tersebut.
Setelah menerima penjelasan, DPRD akan mengkaji hasil klarifikasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Apabila ditemukan pelanggaran, komisi tersebut menyatakan akan merekomendasikan tindakan korektif sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pengembalian uang kepada wali murid jika terbukti terdapat pemungutan yang tidak sah.
Transparansi Biaya Sekolah Harus Jadi Prioritas
Biaya seragam sebesar Rp820.000 per siswa patut dijelaskan secara terbuka agar orang tua memahami komponen biaya dan mekanisme pengadaannya. Klarifikasi dari pihak sekolah menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan pembiayaan memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi wali murid.
Di sisi lain, penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran perlu didasarkan pada dokumen, aturan yang berlaku, serta hasil pemeriksaan yang objektif. Dengan demikian, kepentingan siswa dan orang tua dapat terlindungi, sementara pihak sekolah juga memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan secara proporsional.
(Red)
















