LKBHMI Bekasi Desak Polisi Segera Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Remaja di Mustikajaya

SIARANBEKASI.com – Bermula dari perselisihan di sosial media, seorang remaja berusia 17 tahun meninggal dunia karena diduga dikeroyok oleh sekelompok remaja di Mustikajaya Kota Bekasi pada Kamis, 14 Mei 2026 lalu.

6 (Enam) pelaku yang sudah tertangkap masing-masing berinisial RA, ANA, RF, MSF, MPA dan PH berhasil diamankan oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota, dan 2 (dua) pelaku bernama Arul dan Pendi sampai saat ini masih belum tertangkap alias buron.

BACA JUGA :  Sinergi Pemkab Bekasi dan Kejari Berhasil Meningkatkan PAD

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang (LKBHMI) Bekasi, yang dipimpin oleh Indra Rizky Khairul Amri, S.H., sebagai Direktur Eksekutif, memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban guna mendapat keadilan yang setimpal untuk anak semata wayang mereka yang meninggal dengan mengenaskan yaitu almarhum SRR.

Karena sampai saat ini, perkara ini sudah melewati tahapan sidang pemeriksaan saksi yang dilakukan pada Selasa tanggal 9 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, akan tetapi dari pihak pelapor belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian terkait perkara ini.

BACA JUGA :  Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Kekerasan Ibu Terhadap Anak

“Kami sangat menyayangkan bahwa pada perkara ini pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dinilai sangat lambat dalam menangani administrasi-administrasi yang salah satunya adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang seharusnya wajib diberikan kepada pelapor,” tutur Indra Rizky K.A, S.H., Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Bekasi sekaligus sebagai kuasa hukum korban SRR.

BACA JUGA :  Polisi Selidiki Dugaan Penyimpangan Ajaran Umi Cinta di Bekasi

“Saya berharap dalam perkara dapat diputus dengan seadil-adilnya. Dan saya menekankan kepada Pihak Polres Metro Bekasi Kota untuk segera merilis serta menindak lanjuti 2 (dua) terduga pelaku lainnya, yang hingga saat berita ini rilis masih belum tertangkap dan diperiksa serta diadili,” tutupnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *