Pemkab Bekasi Hentikan Sementara Pengembangan Perumahan Rawan Banjir

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi menghentikan sementara pengembangan perumahan yang masih dilanda banjir, termasuk kawasan yang telah mengantongi izin. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan bagi ribuan warga dari risiko genangan air yang tinggi (26/1/2026).

Keputusan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, usai pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.

Asep menegaskan bahwa pengembang tidak diperbolehkan melanjutkan pembangunan apabila kawasan perumahannya masih mengalami banjir, meskipun telah memiliki izin resmi.

Menurutnya, persoalan banjir harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum aktivitas pengembangan kembali dilakukan, terlebih bagi perumahan yang belum berizin.

Kebijakan ini merupakan respons atas banyaknya kawasan permukiman yang kerap terendam banjir dan dinilai belum didukung perencanaan tata ruang yang baik.

BACA JUGA :  Maksimalkan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal, Pemkab Bekasi Perkuat Kolaborasi dan Dukungan Industri

Asep mengungkapkan sekitar 85 persen kawasan perumahan terdampak banjir, dengan catatan 51 desa dan 216 titik genangan akibat meluapnya Sungai Citarum dan Kanal CBL.

Ia menilai pola banjir tersebut mengindikasikan adanya kesalahan dalam perencanaan awal pembangunan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah kini melakukan identifikasi menyeluruh untuk memetakan penyebab banjir, mulai dari alih fungsi lahan, buruknya sistem drainase, hingga kondisi sungai.

Asep juga menegaskan bahwa para pengembang akan dipanggil untuk memastikan komitmen mereka dalam menyelesaikan persoalan banjir di wilayah masing-masing sebelum memperoleh izin lanjutan.

Selain itu, perumahan yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah tetap menjadi tanggung jawab pengembang, termasuk kewajiban memperbaiki infrastruktur yang rusak.

BACA JUGA :  Gelaran Workshop Limbah B3 Antar Negara di Asia, Kabupaten Bekasi Jadi Tuan Rumah

Pemerintah daerah, kata Asep, tidak dapat menanggung dampak dari kesalahan pembangunan yang sejak awal tidak direncanakan dengan baik.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa. Ia menyatakan DPRD mendukung penuh penertiban terhadap pengembang, khususnya yang belum menyelesaikan persoalan banjir dan belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Budi menuturkan bahwa hampir seluruh anggota DPRD turun langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi warga, terutama terkait kerugian akibat banjir di kawasan permukiman.

Ia menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan agar penanganan banjir di satu wilayah tidak justru memindahkan masalah ke wilayah lain.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Adakan Acara Botram di Tarumajaya

Dalam temuannya, Budi juga mencatat masih banyak perumahan lama yang belum menyerahkan fasilitas kepada pemerintah daerah, bahkan sebagian pengembangnya sudah tidak lagi beroperasi. Untuk itu, pihaknya mendorong RT dan RW setempat menyampaikan laporan kepada bupati melalui dinas terkait agar kawasan tersebut dapat didata dan ditindaklanjuti pembangunannya.

Menurut Budi, penertiban pengembang merupakan bagian dari upaya pemerataan pembangunan agar tidak ada desa yang tertinggal. Ke depan, DPRD membuka peluang kolaborasi lintas komisi untuk memanggil pengembang dan memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang.

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya, setiap pengembang harus bertanggung jawab, dan pembangunan di Kabupaten Bekasi harus mengutamakan kepentingan masyarakat.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *