Pemkab Bekasi Tertibkan PMKS di Cikarang, 22 Orang Diamankan dan Akan Dirujuk ke Panti Sosial

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sosial bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penertiban terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Kamis (5/3/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penertiban PMKS.

Operasi tersebut dilaksanakan di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat dan Cikarang Utara yang selama ini kerap menjadi lokasi aktivitas PMKS.

BACA JUGA :  Dampak Kekeringan, Camat Se-Kabupaten Bekasi Distribusikan Air Bersih

Kepala UPTD Rumah Singgah, Ucu Surya Jingga, mengatakan bahwa dalam penertiban tersebut petugas berhasil menjaring puluhan PMKS yang kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk ditangani lebih lanjut.

“Total ada 22 orang yang terjaring dalam kegiatan ini. Mereka kemudian dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk menjalani pendampingan serta proses asesmen,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut terdapat 12 orang dewasa serta empat keluarga yang datang bersama anak-anak.

BACA JUGA :  Polsek Babelan Salurkan Bantuan Sosial untuk Marbot dan DKM Masjid Jami Darus Salam

Setelah melalui proses pendataan dan asesmen oleh petugas dari Bidang Rehabilitasi Sosial, para PMKS tersebut direncanakan akan dirujuk ke dua panti sosial milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Menurut Ucu, para remaja nantinya akan diarahkan ke panti sosial yang berada di Cirebon untuk mengikuti program pembinaan. Sementara itu, keluarga yang terjaring dalam razia akan dirujuk ke panti sosial di Bandung.

BACA JUGA :  Sinergi Pemkab Bekasi dan Kejari Berhasil Meningkatkan PAD

“Melalui asesmen ini, kami berupaya memastikan penanganan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing individu maupun keluarga,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap kegiatan penertiban ini dapat menjadi langkah awal dalam memberikan penanganan yang lebih humanis dan terarah bagi para PMKS, sehingga mereka dapat memperoleh pembinaan serta kesempatan memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi mereka.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *