Pemuda Tewas Dikeroyok di Underpass Tambun, 3 Pelaku Diringkus Polisi

SIARANBEKASI.com – Polsek Tambun Selatan membekuk tiga remaja terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pemuda tewas di kawasan Underpass Tambun, Jalan Mekarsari Tengah, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini diungkap Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti dalam konferensi pers, Sabtu (6/6/2026) malam. Ia didampingi Wakapolsek AKP Dr. Kukuh Setio Utomo dan Kanit Reskrim Iptu Deutronium.

Menurut Wuryanti, peristiwa berdarah itu terjadi Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Tim patroli sempat melintas di bawah underpass sebelum mendapat laporan adanya keributan.

BACA JUGA :  SMSI Kabupaten Bekasi Rayakan HUT ke- 8 di Gedung Juang 45 Sekaligus Bagi-Bagi Takjil Bersama Aliansi Ormas Bekasi

“Begitu menerima informasi, anggota langsung balik arah ke lokasi kejadian,” ujar Wuryanti.

Hasil penyelidikan menunjukkan penyerangan direncanakan melalui pesan DM Instagram. Empat orang berinisial NU, B, F, dan A sepakat melakukan aksi kekerasan. Pelaku A disebut sudah menyiapkan celurit, lalu dibagikan ke rekan-rekannya sebelum menyerang kelompok lain.

Korban berinisial HNW jadi sasaran. NU diduga menebas kepala korban hingga jatuh tersungkur. Setelah itu B membacok badan, A menyerang sisi kiri kepala lalu menyeret korban ke pinggir jalan, dan F menebas paha korban.

BACA JUGA :  Ujang Nurdin, S.H atau UJ Resmi Disumpah Sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung

Warga menemukan HNW dalam kondisi kritis. Ia segera dibawa petugas Polsek Tambun Selatan ke RS Bhayangkara Tingkat I untuk penanganan medis dan autopsi.

Polisi menangkap NU dan F di sekolah kawasan Bekasi Timur, serta mengamankan A di rumahnya di Tambun Selatan. Sementara B masih diburu. Barang bukti 3 bilah celurit turut disita.

Para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Polres Metro Bekasi Sita Ratusan Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Tambun Selatan

“Kasus kekerasan yang melibatkan remaja akan kami tindak tegas dan profesional,” tegas Wuryanti.

Ia juga mengimbau warga tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan dan segera melapor ke Call Center Polri 110 bila melihat potensi gangguan kamtibmas.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *